14 Poin Krusial Substansi Revisi KUHAP yang Bakal Diketok DPR

1 hour ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkap 14 substansi perubahan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan di tingkat satu pada Kamis (13/11).

Dalam rapat yang turut dihadiri wakil pemerintah itu, sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Panja RKUHAP menyepakati RKUHAP segera dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto. Habib mengatakan RKUHAP yang telah disetujui berpeluang akan disahkan pada paripurna pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya minggu depan, yang terdekat ya," katanya dalam jumpa pers usai rapat.

Dia mengungkap perjalanan pembahasan RKUHAP sejak menjadi usul inisiatif DPR mulai 18 Februari. Lalu, secara resmi dibahas pada Juni melalui Surpres yang dikirim Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, terhitung enam bulan pembahasan RUU itu dilakukan. RKUHAP mengatur sejumlah perubahan terkait tantangan pada sistem peradilan, terutama meliputi transparansi, akuntabilitas, dan hak para korban atau terdakwa.

"Oleh karena itu setiap pasal dalam RUU ini tentu harus merespons kebutuhan tersebut dengan bijaksana dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.

Berikut daftar 14 substansi perubahan pada RKUHP:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan memperhatikan perkembangan hukum nasional dan internasional

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat

3. Penegasan prinsip diferensi fungsional dalam sistem penilaian pidana yaitu pembagian peran yang proposional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat dan pemimpin kemasyarakatan untuk menjadi profesionalitas dan akuntabilitas

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa korban, saksi termasuk hak atas bantuan hukum pendampingan advokat, hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak serta perlindungan terhadap ancaman intimidasi atau kekerasan dalam setiap tahap penegakan hukum

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana luar pengadilan yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak dan lanjut usia diperkuat dengan kewajiban aparat untuk melakukan asesment keutuhan khusus serta menyediakan sarana dan prasaran pemeriksaan yang ramah dan aksesibel

9. Penguataan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan

10. Perbaika pengaturan tentang upaya paksa untuk menjamin penerapan prinsip perlindungan HAM dan due proces of law. Termasuk pembatasan waktu syarat penetapan dan mekanisme kontrol yudisial melalui izin pengadilan atas tindakan aparat penegak hukum

11. Pengenalan mekanisme hukum baru dalam hukum acara pidana antara lain pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman dan perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku tindak pidana korporasi

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi

13. Pengaturan kompetensi, restitusi, rehabilitasi secara lebih tegas sebagai hak hukum korban dan pihak yang dirugikan oleh kesalahan prosedur atau kekeliruan penegakan hukum

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan proses peradilan yang cepat sederhana, transparan dan akuntabel

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |