17 Prajurit TNI Divonis Penjara dan Dipecat di Kasus Prada Lucky NTT

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 31 Des 2025 13:15 WIB

Sebanyak 17 prajurit TNI divonis penjara dan dipecat akibat penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky. Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Kupang. Sejumlah terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/12/2025). (ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)

Kupang, CNN Indonesia --

Sebanyak 17 prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) Nagekeo, NTT divonis penjara dan dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan bagi 17 terdakwa yang masuk dalam berkas dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, pada Rabu (31/12).

Dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis bervariasi bagi 17 terdakwa tersebut.

Sebanyak 15 orang prajurit berpangkat tamtama dan bintara dijatuhi hukuman pokok enam tahun penjara dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas TNI AD.

Sedangkan dua orang lainnya berpangkat perwira pertama yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) sembilan tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD.

Selain hukuman penjara dan pemecatan dari TNI AD, 17 terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp544.625.070.

Putusan pokok penjara enam tahun bagi 12 tamtama dan tiga bintara serta hukuman tambahan dipecat sesuai dengan tuntutan oditur militer.

Begitu juga dengan putusan penjara sembilan tahun dan hukuman tambahan pemecatan bagi dua perwira tersebut juga sesuai dengan tuntutan dari oditur militer.

Dalam sidang tersebut dihadiri juga oleh tiga oditur yang secara bergantian membacakan tuntutan adalah Letkol Chk. Yusdiharto, Letkol Chk. Alex Panjaitan dan Mayor CHK. Wasinton Marpaung.

Pantauan CNNIndonesia.com, pembacaan putusan tersebut dilakukan secara bergantian oleh majelis hakim.

Sidang juga dihadiri ibu kandung Prada Lucky yakni Sepriana Paulina Mirpey dan keluarga. Terlihat pula banyak warga Kota Kupang yang menaruh perhatian pada kasus itu.

Pada amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bukan lagi mendidik dan memberikan manfaat bagi bawahan dalam hal ini korban Prada Lucky tapi perbuatan para terdakwa sudah masuk dalam bentuk penyiksaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Rencananya pada Rabu (31/12) majelis hakim juga akan melakukan pembacaan putusan untuk nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan satu terdakwa dan perkara nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa.

Berikut 17 terdakwa yang divonis :
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |