3 Provinsi Langsung Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2026

19 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor sudah digelar di berbagai daerah sejak awal 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak diatur dalam kebijakan masing-masing daerah. Kebijakan daerah ini memungkinkan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak dapat diringankan atau bahkan dihapuskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga daerah di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan meliputi Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara. Berikut daftar kebijakan dan syarat-syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor di ketiga daerah saat ini.

1. Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai 2025. Program ini diperpanjang sampai 30 April 2026.

Program ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Pemutihan di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu:

  • - Penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru.
  • Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan tersebut.

2. Bali

Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi acuan dalam penerapan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2026 dengan ketentuan:

  • Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
  • Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Khusus wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan dengan ketentuan berikut:

  • Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen.
  • Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.

3. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Aturan ini menghapuskan denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 bagi pelajar dan mahasiswa. Penghapusan ini diharapkan meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala administrasi pajak.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB. Program ini berlaku hingga April 2026.

(iqb/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |