Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan empat kasus besar yang ditangani Bidang Pidana Khusus selama 2025. Kejagung menyebut keempat kasus tersebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna pada konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
"Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, ada setidaknya empat," ungkap Anang dalam paparannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pertama adalah kasus dugaan korupsi di Pertamina yang menjerat sejumlah petinggi Pertamina hingga Riza Chalid sebagai tersangka. Perkara kasus ini sudah naik ke tahap penuntutan.
"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," ujarnya.
Kasus kedua adalah kasus dugaan korupsi korupsi yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset Teknologi RI dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai 2022. Nilai kerugian Rp1.980.000.000.000" ungkap Anang.
Kasus ketiga, dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT LPEI dengan entitas anak usahanya. Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158," ungkap Anang.
Kasus keempat, yaitu kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023. Nilai kerugian Rp578.105.411.622," ungkap Anang.
Selain menangani perkara korupsi, Bidang Pidana Khusus Kejagung juga menangani perkara tindak pidana lainnya seperti perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tahapannya, untuk penyelidikan ada 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus dan yang telah dieksekusi 2.247," ungkap Anang.
Kejagung mengklaim dalam Bidang Pidana Khusus ini berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,7 triliun rupiah dan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp19,1 triliun.
"Di bidang Pidana Khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp24.716.743.351.184," ungkap Anang.
(fam/isn)


















































