CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2026 10:10 WIB
Ilustrasi. Enam WNA dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan ketertiban umum. (iStockphoto/Tanarch)
Jakarta, CNN Indonesia --
Enam warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dan ketertiban umum.
Pelanggaran yang dilakukan para WNA itu beragam, mulai dari mengamuk, merusak fasilitas, menolak membayar tagihan, hingga melewati masa izin tinggal atau overstay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam WNA tersebut, antara lain seorang warga Selandia Baru berinisial RNB (54), seorang warga Kanada berinisial FRP (51), serta empat warga negara India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).
"Deportasi dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal yang lebih," ujar Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi di Denpasar, Jumat (12/6) malam, dilansir Detiktravel.
FRP diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan merusak sejumlah properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada 9 Mei 2026.
Setelah ditangani Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar dua hari kemudian untuk menunggu proses deportasi.
"Meski izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 18 Juni 2026, dia tetap ditindak tegas," ucap Teguh.
Kasus serupa juga menimpa SSP, warga India yang diamankan Polsek Ubud di sebuah hotel di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar, pada 23 Mei 2026.
SSP dilaporkan mengamuk, merusak fasilitas hotel berupa botol dan gelas, serta menolak membayar tagihan makanan dan layanan laundry.
Selain pelanggaran ketertiban, petugas imigrasi juga menindak WNA yang melampaui izin tinggal. RNB, asal Selandia Baru, diketahui overstay selama 56 hari sejak 26 Februari 2026.
Perempuan tersebut masuk ke Indonesia pada 28 Januari 2026 menggunakan fasilitas visa on arrival.
"Ia berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis," ujar Teguh.
Adapun SS yang diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai di sebuah hotel kawasan Kuta pada akhir April 2026, juga dideportasi karena overstay selama 70 hari. Kemudian GS dan BS masing-masing melebihi izin tinggal selama 30 hari.
Semua WNA itu dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar. RNB dideportasi lebih dahulu pada 10 Juni 2026, disusul FRP serta empat WN India pada 12 Juni 2026.
Teguh menambahkan, FRP dan SSP dikenai Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lalu RNB, SS, GS, dan BS dijerat Pasal 78 ayat (2) undang-undang yang sama.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan selama 5 hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup jika dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
(rti)
Add
as a preferred source on Google

















































