CNN Indonesia
Sabtu, 10 Jan 2026 09:50 WIB
Ilustrasi. Adly Firuz diduga pakai nama 'jendral' untuk tipu korbannya. (Tangkapan layar instagram @angbeenrishi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Aktor Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik setelah terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Mantan suami Angbeen Rishi ini digugat secara perdata senilai hampir Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dugaan penipuan ini mencuat setelah kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, membeberkan cara sang aktor meyakinkan kliennya, Abdul Hadi, untuk menyetorkan uang miliaran rupiah. Adly diduga menggunakan embel-embel 'Jenderal' untuk membangun kepercayaan korban.
Farly menceritakan kronologi saat kliennya menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar agar sang anak bisa lolos seleksi Akpol pada periode 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing," ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1) mengutip DetikHot.
Rasa penasaran Farly akhirnya terjawab saat ia meminta pertemuan langsung dengan sosok yang disebut sebagai Jenderal Ahmad tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
"Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), 'Mana Jenderal Ahmadnya?' Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. 'Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?'. Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz," tutur Farly.
Penggunaan sebutan 'Jenderal' tersebut diduga sengaja digunakan untuk memberi kesan bahwa Adly memiliki akses khusus di institusi kepolisian. Tak hanya itu, Adly juga diklaim sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tertinggi di Indonesia.
Hal-hal tersebutlah yang membuat korban tidak ragu menggelontorkan uang tunai dalam jumlah fantastis demi masa depan sang anak. Namun, janji tinggal janji. Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal masuk Akpol dalam dua kali percobaan.
Meski sempat ada upaya damai melalui akta notaris pada 2025, pihak Adly Fairuz disebut tidak menunjukkan iktikad baik. Dalam kesepakatan tersebut, Adly dijadwalkan mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan.
"Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP (Pemberi Harapan Palsu) terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada iktikad baik," tegas Farly.
Akibat sisa pembayaran yang terus menunggak, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata wanprestasi di PN Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain jalur perdata, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi maupun respons terkait gugatan dan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
(tis/tis)
















































