Ahli UI di Sidang Hasto: Komunikasi Kasus Korupsi Penuh Teka-teki

1 day ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang mengungkapkan percakapan-percakapan yang dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi selalu penuh teka-teki.

Hal itu disampaikan Frans saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/6).

Frans memberi contoh penanganan salah satu kasus korupsi untuk memperjelas pendapatnya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu kasus yang saya sebutkan, kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Golkar, saya juga ahlinya, dan saya waktu itu bisa menjelaskan arti kalimat-kalimat itu (dalam rangkaian tindak pidana), yang saya dalami dalam kasus-kasus korupsi adalah atau pengalaman saya, teks itu penuh teka-teki, tidak transparan, tidak lugas seperti percakapan biasa," ujar Frans di hadapan majelis hakim.

"Dan untuk hal seperti ini, sebagai ahli saya punya pengalaman bahwa teks-teks yang berkaitan dengan politik, sosial, korupsi dan lain-lain itu harus diteliti lebih jauh, tidak sederhana," kata dia menambahkan.

Mendengar penjelasan tersebut, jaksa lantas menanyakan apakah pemilihan atau penyusunan kata dalam komunikasi via pesan tertulis dipengaruhi oleh latar belakang seseorang seperti jabatannya. Frans mengamini.

"Kalau pengalaman saya, semakin tinggi jabatan, semakin berusaha untuk menyampaikan sesuatu secara rumit," ungkap dia.

"Misalnya bahasa politik, ketika seorang menteri berbicara misalnya 'akan diamankan', itu bukan berarti secara harfiah seperti kata 'aman', bisa berarti akan diteruskan atau akan dihentikan," jelas dia.

"Untuk konteks komunikasi dengan tadi basic keilmuan, jabatan dan sebagainya, apakah kedua belah pihak ini (yang) komunikasi pasti tahu konteks apa yang dikomunikasikan dalam percakapan itu?'' tanya jaksa.

"Betul sekali. Jadi, dalam konteks antara dua pembicara atau lebih di dalam sebuah WhatsApp misalnya, percakapan WhatsApp atau percakapan langsung pun orang bisa menggunakan kata-kata yang sudah dipahami oleh keduanya atau satu kelompok itu. Konteksnya itu mereka pasti sudah paham. Tidak mungkin tiba-tiba membicarakan sesuatu tanpa konteks," jawab Frans.

Dalam mengungkap kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini, KPK sangat dibantu oleh hasil sadapan alat komunikasi milik orang-orang dekat Hasto termasuk mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Pada persidangan sebelumnya, tepatnya pada Senin (26/5), jaksa menghadirkan Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari UI Bob Hardian Syahbuddin yang di antaranya menjelaskan mengenai konsekuensi saat handphone direndam ke dalam air.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |