Airlangga Setop Insentif Mobil Listrik, Dialihkan ke Mobil Nasional

6 hours ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 16 Des 2025 10:00 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan insentif bebas bea impor CBU mobil listrik tak dilanjutkan, anggarannya bakal dialihkan ke mobil nasional. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan insentif bebas bea masuk impor CBU mobil listrik tak akan dilanjutkan, anggarannya bakal dialihkan ke mobil nasional. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tidak bakal memperpanjang masa berlaku pemberian insentif mobil listrik ke 2026. Anggaran insentif ini disebut bakal dialihkan ke program mobil nasional.

Ia menjelaskan keputusan ini adalah upaya untuk menghidupkan industri otomotif dalam negeri. Di sisi lain, pemberian insentif menjadi bagian atas rencana pemerintah untuk menarik investasi dari produsen otomotif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu menurut Airlangga masa berlaku insentif yang habis 31 Desember 2025 dan tak lagi diperpanjang pada periode berikutnya karena pemerintah tengah fokus melahirkan mobil nasional.

"Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional), sehingga kami bisa belajar sebetulnya dari VinFast," kata Airlangga di Subang, Jawa Barat, melansir detik, Selasa (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif mobil listrik yang tak akan diperpanjang adalah pemberian bea masuk nol persen, dari seharusnya 50 persen, untuk impor unit completely built up (CBU).

Ada enam perusahaan yang ikut ini sejak dibuka pada Februari 2024, yaitu BYD Auto Indonesia (BYD), Vinfast Automobile Indonesia (Vinfast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus dan VW) dan Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Salah satu syarat mendapatkan insentif ini yaitu tiap produsen wajib memproduksi mobil listrik di dalam negeri sesuai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku dengan jumlah sama sesuai banyaknya impor CBU.

Masa kewajiban produksi bagi enam produsen ini mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Bila tidak sesuai maka pemerintah bisa mengklaim Bank Garansi untuk membayar utang produksi peserta program.

Airlangga melanjutkan bagi pabrikan otomotif yang sudah merasakan insentif kendaraan listrik dari pemerintah kini sudah waktunya menjawab janji mereka untuk membangun pabrik di Indonesia.

"Pemerintah sudah memberikan berbagai insentif, jadi mereka tinggal buat (mendirikan pabrik)," kata Airlangga.

"Existing, dan VinFast bisa melakukan kedua-duanya (investasi dan membuat pabrik). Jadi yang lain (produsen mobil listrik lainnya), yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif harus ikut seperti VinFast ini," ucap dia.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |