Alarm Bahaya Kepala Daerah Dipilih DPRD

1 day ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD berpeluang terealisasi setelah mayoritas partai politik di DPR dan pemerintah menyatakan satu barisan.

Total ada enam fraksi di DPR yang tegas menyatakan dukungan terhadap usulan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut yaitu Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat.

Demokrat baru saja putar haluan dari semula menolak usulan Pilkada via DPRD itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian PKS sejauh ini mencoba ambil jalan tengah agar pilkada lewat DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Dari Gerindra hingga PKS itu diketahui tergabung dalam koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Sedangkan Fraksi PDIP--satu-satunya partai parlemen di luar koalisi pemerintah--sejauh ini tegas menyatakan menolak usulan Pilkada lewat DPRD.

Sejumlah pakar mengungkapkan sejumlah bahaya jika Pilkada dikembalikan lewat jalur DPRD.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah 'Castro', mengingatkan publik bahwa diskursus Pilkada lewat DPRD jelas menjadi alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia, terutama di tingkat lokal.

Menurut dia, pemilihan yang hendak dikembalikan kepada DPRD merupakan wujud dari demokrasi elite. Dia mengatakan hal semacam itu tidak lagi menjadi demokrasi rakyat banyak yang berbasis pada proses deliberatif.

"Pemilihan kepala daerah pada akhirnya hanya akan ditentukan oleh segelintir orang, dengan proses yang tertutup dan tidak transparan, rentan dengan politik transaksional, hingga kental dengan pendekatan politik kekerabatan," kata Castro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/1).

Pemahaman sempit desain sistem presidensial

Castro mengatakan Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial. Dia mengingatkan penguasa agar tidak memahami secara sempit seolah desain sistem presidensial hanya menyediakan mekanisme pemilihan secara langsung dalam memilih seorang presiden saja.

Namun, sistem pemilihan secara langsung dimaksud juga harus secara mutatis mutandis yakni berlaku untuk semua jabatan politik, termasuk kepala daerah.

Apalagi, rencana mengembalikan Pilkada lewat DPRD menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Castro menuturkan wacana yang sedang dibangun ini sudah tidak relevan lagi pascaputusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pemilu di daerah terdiri dari Pilkada langsung dan Pemilu untuk memilih anggota DPRD.

"Diskursus yang bertentangan dengan putusan MK ini membuktikan jika cara berpikir para elite politik berbahaya sejak saat dalam pikiran," ujar penulis buku Politik tanpa Korupsi itu.

Dia menambahkan Pilkada lewat DPRD berdampak besar pada legitimasi. Bukan hanya legitimasi kepala daerah terpilih, tetapi juga terhadap proses politik yang dilakukan.

Terlebih saat ini kepercayaan publik sangat rendah terhadap DPRD.

Castro menyebut rencana mengembalikan proses Pilkada melalui DPRD merupakan logika politik representasi yang keliru. Hal itu disebabkan hak politik untuk memilih (suffragium) bagi setiap warga negara tidak bisa diwakilkan oleh DPRD.

"Karena itu penting untuk mempertahankan hak politik warga untuk memilih secara langsung, jangan biarkan jatuh ke tangan para 'penyamun'," tegasnya.

Baca halaman selanjutnya.

Mengkritisi dalih pemerintah dan DPR agar putar haluan ke pilkada tak langsung BACA HALAMAN BERIKUTNYA


Read Entire Article
| | | |