Annar Sampetoding Didakwa Modali Pabrik Uang Palsu untuk Pilgub Sulsel

8 hours ago 2

Makassar, CNN Indonesia --

Terdakwa yang disebut sebagai dalang utama kasus percetakan uang palsu jaringan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding dihadirkan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Annar yang didakwa pasal berlapis itu dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 37 ayat (1) subsider pasal 37 ayat (2) atau pasal 36 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat rupiah palsu," kata jaksa, Aria Perkasa Utama, Rabu (21/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan jaksa menerangkan bahwa terdakwa Annar memodali pabrik dan meminta orang untuk mempelajari uang palsu.

Annar awalnya mempekerjakan Muhammad Syahruna yang juga berstatus terdakwa kasus uang palsu untuk pekerjaan di restoran. Selanjutnya pada tahun 2022 sampai 2023 terdakwa menyarankan Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang rupiah palsu.

"Kemudian pada bulan Agustus tahun 2023, Muhammad Syahruna mempelajari cara dan alat yang digunakan dalam pembuatan uang rupiah palsu melalui internet, selanjutnya mesin offset besar 4 mata telah tersedia," ungkapnya.

Sebelum terdakwa mengarahkan Muhammad Syahruna untuk membuat uang rupiah palsu. Annar sempat mengirimkan uang ke rekening bank milik Syahruna sebanyak enam kali dengan rincian pengiriman Rp50 juta hingga dan Rp27 juta.

"Selanjutnya uang yang ditransfer oleh terdakwa, digunakan oleh Jhon Biliater Panjaitan, karena Syahruna sedang berada di Jakarta dan (kartu) ATM miliknya tertinggal di isterinya. Kemudian minta tolong ke Jhon Biliater Panjaitan untuk mengambil (kartu) ATM itu untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu yang impor dari China untuk dikirim ke Kota Makassar," jelasnya.

Kemudian terdakwa bersama-sama saksi, Syahruna dan Jhon Biliater Panjaitan ke Jakarta Barat untuk membeli alat printer laser dan membeli mesin potong serta mesin offset kecil. Setelah itu, peralatan tersebut disimpan di rumah terdakwa di Jalan Sunu III, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Bakal dipakai untuk Pilgub Sulsel dan Pilbup Barru

Pada Februari 2024, Syahruna pun mulai mencoba alatnya untuk mencetak poster Annar yang saat itu ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). 

"Pada bulan Februari 2024 Syahruna memulai melakukan eksperimen untuk mencetak terlebih dahulu brosur terdakwa yang ingin mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sulsel," katanya.

Selanjutnya, pada bulan Juni tahun 2024, Syahruna memulai mencetak uang rupiah palsu dengan pertama kali membuat benang pengaman uang. kemudian gambar menggunakan tinta Ultraviolet (UV) serta warna dari uang pecahan Rp100 ribu.

Namun, menurut Jaksa, hasil cetakan uang rupiah palsu belum sempurna. Sedangkan, waktu pendaftaran calon Gubernur Sulsel 2024 sudah dekat dan belum ada hasil cetakan uang rupiah palsu yang bisa digunakan.

"Sehingga terdakwa menyuruh untuk menghentikan kegiatan pembuatan/pencetakan uang rupiah palsu, memusnahkan alat dan bahan pembuatan uang rupiah palsu," terangnya.

Kemudian pada bulan Mei 2024, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim menemui terdakwa yang berada di rumahnya untuk mencari donatur, karena Andi Ibrahim ingin maju dalam pemilihan Bupati Barru.

"Setelah itu, terdakwa mengarahkan untuk ketemu dengan Syahruna. Andi Ibrahim menyampaikan 'saya butuh anggaran untuk maju Bupati Barru. Kemudian dijawab Syahruna 'Bisaji dibantu'. Setelah itu, komunikasi antara Syahruna dan Andi Ibrahim dilanjutkan via telepon," katanya.

Usai persidangan, tim penasehat hukum terdakwa akan memberikan tanggapan atas dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum tersebut.

"Kami dari pihak terdakwa setelah berdiskusi, pada akhirnya terdakwa ingin menggunakan haknya terlebih dahulu, terhadap surat dakwaan. Itu nanti kami akan ajukan eksepsi," kata Husain Rahim kepada wartawan.

(mir/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |