Apakah Rontgen Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

7 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah tindakan dan perawatan gigi. Lantas bagaimana dengan rontgen? Apakah rontgen gigi bisa pakai BPJS Kesehatan?

Hal ini mungkin sering dipertanyakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pemeriksaan gigi dan mulut secara keseluruhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Kesehatan memang menanggung berbagai layanan kesehatan, termasuk perawatan gigi dasar tetapi tidak semua prosedur bisa diklaim secara gratis.

Tindakan penunjang seperti rontgen gigi atau panoramik juga termasuk yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan alias gratis, asalkan dilakukan sesuai dengan indikasi medis dan melalui prosedur yang benar.


Syarat rontgen gigi pakai BPJS Kesehatan

Apakah rontgen gigi bisa pakai BPJS Kesehatan? Ya, rontgen gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan asal sesuai indikasi medis dan melalui alur rujukan.

Berikut syarat peserta bisa rontgen gigi gratis pakai BPJS Kesehatan.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan aktif.
  • Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
  • Mendapatkan rujukan dari dokter gigi di FKTP.
  • Rontgen gigi bukan atas permintaan pribadi peserta BPJS Kesehatan.


Prosedur rontgen gigi gratis pakai BPJS Kesehatan

Apabila kondisi pasien memenuhi persyaratan yang berlaku, berikut prosedur rontgen gigi gratis pakai BPJS Kesehatan.

  1. Pasien datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi mandiri yang terdaftar di BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan tahap awal.
  2. Jika dokter gigi di FKTP menyatakan perlu pemeriksaan lanjutan seperti radiografi atau rontgen mulut, pasien akan diberikan rujukan ke rumah sakit yang juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Di rumah sakit rujukan, rontgen gigi akan dilakukan jika memang dibutuhkan untuk menunjang diagnosis atau perawatan lebih lanjut, seperti pencabutan gigi bungsu, infeksi rahang, atau kelainan gigi lainnya.


Daftar perawatan gigi gratis pakai BPJS Kesehatan

Sebagai panduan untuk para peserta, berikut daftar perawatan gigi yang juga gratis bisa pakai BPJS Kesehatan, merujuk peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis ini mencakup semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi.

2. Premedikasi

premedikasi termasuk dalam perawatan gigi pakai BPJS yang berarti proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis atau pembedahan untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan emosional. Hal ini dilakukan sebelum pencabutan gigi.

3. Pemasangan gigi palsu

Layanan darurat untuk kondisi medis gigi yang memerlukan perhatian segera, seperti cedera gigi atau infeksi gigi yang parah, atau patah gigi yang memerlukan pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS.

4. Cabut gigi permanen

Cabut gigi permanen adalah saat dokter gigi mengeluarkan gigi dari gusi, yang biasanya dilakukan saat gigi rusak karena terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.

5. Obat pascaekstraksi

Perawatan pasca-ekstraksi gigi adalah salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah kecil untuk mengeluarkan gigi yang rusak karena gigi berlubang atau terimpaksi.

6. Tambal gigi (tumpatan komposit/GIC)

Tambal gigi, yang juga dikenal sebagai tumpatan komposit, adalah salah satu perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari dokter ahli.

7. Scaling gigi

Prosedur scaling gigi adalah pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar yang menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.

Scaling gigi juga menjadi perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang telah ditetapkan oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

8. Cabut gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. BPJS Kesehatan bisa menanggung pencabutan gigi susu.

Perawatan ini membantu gigi permanen yang baru tumbuh untuk tumbuh dengan baik dan menjaga bentuk rahang.

Demikian penjelasan mengenai apakah rontgen gigi bisa pakai BPJS Kesehatan atau tidak. Layanan ini bisa peserta dapatkan secara gratis asalkan bukan untuk keperluan estetika atau ortodontik seperti behel, dan hanya kasus-kasus gigi tertentu dengan kebutuhan medis yang masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.

(fef/avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |