Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku

2 hours ago 3

Denpasar, CNN Indonesia --

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) pariwisata yang salah satunya mengatur sopir taksi online wajib punya KTP Bali saat ini dinilai belum dapat diberlakukan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

"Jadi itu nanti akan diperiksa. Perda itu, kalau enggak ada nomor register Kementerian Dalam Negeri, itu enggak berlaku," kata kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).

Djohermansyah juga menegaskan Kemendagri masih akan menilai kesesuaian materi muatan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas non-diskriminasi, serta prosedur pembentukan perda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, Kemendagri akan mempelajari apakah perda itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Juga apakah perda tersebut tidak melakukan, tidak bersifat yang namanya diskriminasi, apakah sudah dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik mengikuti tahapan-tahapan atau belum," imbuhnya.

Selain itu, ia pun menambahkan, bahwa jika ditemukan pertentangan, termasuk dengan undang-undang lalu lintas dan jalan raya, maka Raperda wajib diperbaiki sebelum dapat diundangkan.

"Nanti kalau memang ada undang-undang lain, yaitu undang-undang lalu lintas, undang-undang jalan raya, yang dilanggar atau yang bertentangan, setelah dipelajari oleh Kemendagri, maka itu disuruh diperbaiki dulu perdanya. Gitu. Nah, itu ada tahapan perbaikan," jelasnya.

Menurutnya, meski telah disepakati Pemprov Bali dan DPRD Bali, status Raperda tetap berada di bawah pengawasan preventif pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemprov Bali dan DPRD Bali, telah menyepakati Raperda Penyelenggaraan Layanan ASK Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Raperda tersebut akan mewajibkan sopir ber-KTP Bali, kendaraan berpelat DK, penggunaan label resmi "Kreta Bali Smita", standardisasi tarif dengan pembedaan tarif bagi WNI dan WNA, serta rencana penerbitan Pergub untuk pengaturan sanksi. Raperda tersebut akan dikirim ke Kemendagri untuk proses fasilitasi sebelum diundangkan.

(kdf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |