CNN Indonesia
Sabtu, 13 Sep 2025 08:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyuntik Rp200 triliun ke lima bank yang termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Uang itu berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Dana itu menjadi bagian dari Rp425 triliun uang pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI).
Kebijakan itu diresmikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penempatan uang negara dilakukan pada bank umum mitra, yaitu: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk," jelas diktum kesatu KMK Nomor 276 Tahun 2025, Jumat (12/9).
Beleid itu merinci BRI, BNI, dan Mandiri mendapatkan suntikan Rp55 triliun. Sementara itu, BTN memperoleh Rp25 triliun, sedangkan BSI mendapatkan Rp10 triliun.
Lalu, untuk apa Purbaya menyuntik Rp200 triliun ke bank Himbara?
Purbaya menjelaskan suntikan dana Rp200 triliun dilakukan untuk menggerakkan perekonomian. Menurutnya, selama ini uang pemerintah hanya diparkir di BI.
Ia berkata sistem finansial Indonesia melambat karena hal itu. Dampaknya, ekonomi melambat dan lapangan pekerjaan sulit tumbuh.
Atas izin Presiden Prabowo Subianto, Purbaya pun menyalurkan uang itu ke bank-bank milik negara. Harapannya, uang itu bisa menggerakkan sektor riil.
"Di situlah mulai pertumbuhan kredit tumbuh. Jadi, saya memaksa market mekanisme berjalan dengan memberi senjata ke mereka. Jadi, memaksa perbankan berpikir lebih keras untuk bekerja supaya dapat return yang tinggi," kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (10/9).
Uang itu ditaruh di deposito on call, pemerintah bisa menariknya sewaktu-waktu.
(dhf/pta)