Bareskrim Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jaksel

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun inisial AMK.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan pers disebutkan bahwa petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

"Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku," ujar Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9) dalam siaran pers tersebut.

Kasus itu kemudian diselidik Subdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya "Ayah Juna".

EF disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah. Juga EF kerap memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Dalam kesaksiannya yang dimuat pada siaran pers itu, korban dengan lirih berkata, "Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang."

Kesaksian AMK diperkuat pengakuan saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Nurul mengatakan EF dan YA  telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |