Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membantah narasi dugaan intimidasi terhadap penumpang yang membawa kartu Pokemon dari luar negeri digeledah petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Belakangan ramai di media sosial narasi yang menyebut petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan bawaan hingga mengintimidasi seorang penumpang yang membawa kartu Pokemon sepulang dari luar negeri.
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar," tulis DJBC lewat Instagram-nya @beacukairi dalam unggahannya, Minggu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJBC menekankan bahwa petugasnya mengedepankan integritas, profesionalisme dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara dalam menjalankan tugasnya.
DJBC juga menjelaskan kronologi peristiwa hingga petugasnya melakukan pemeriksaan bawaan barang tersebut.
DJBC menyampaikan kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu, saat itu petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan terhadap bagasi penumpang berinisial JES yang tiba dari luar negeri.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokémon dalam jumlah yang banyak di dalam koper penumpang," tulis DJBC.
DJBC menyebut hasil citra X-Ray mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip).
DJBC menjelaskan dugaan jastip itu dilandaskan atas dua asumsi, yakni data perlintasan JES yang tercatat cukup sering melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu berdekatan.
Kedua, hasil pemantauan terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun medsos JES.
"Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang a.n. JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah yang signifikan," ucap DJBC.
Lalu dalam proses konfirmasi oleh petugas, JES menyatakan barang itu merupakan oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan serta menunjukkan bukti pembelian (invoice).
Setelah petugas melakukan verifikasi kesesuaian data, mereka berkesimpulan bahwa barang itu merupakan barang pribadi.
Atas dasar itu, kemudian barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
(mnf/isn)
Add
as a preferred source on Google

















































