Jakarta, CNN Indonesia --
Peneliti senior Pusat Sistem Transportasi Berkelanjutan Institut Teknologi Bandung (ITB) Agus Purwadi mendorong pemerintah mengurangi pajak mobil baru agar memberi dampak luas terhadap pasar otomotif dan ekonomi nasional.
Ia menguraikan pengenaan pajak mobil baru di Indonesia tergolong tinggi mencapai 40 persen. Semua itu dibebankan kepada pembeli dalam bentuk harga jual.
Menurut Agus ada baiknya pemerintah Indonesia juga melakukan evaluasi untuk membandingkan pengenaan pajak mobil baru dengan negara tetangga terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling gampang kita benchmark. Mestinya kalau lihat di negara pesaing kita biasanya dua yang paling dekat itu, kalau nggak Thailand, ya Malaysia," kata Agus dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (14/4).
"Jadi kita bisa lihat lah dua negara itu, pelajari bagaimana struktur tax," ucapnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan pengenaan pajak 40 persen, apalagi untuk sebuah kendaraan berstatus produksi lokal terlalu besar. Lantas cara paling mudah untuk ke depan, yaitu dengan menguranginya.
Menurut pandangan dia, jika pajak berkurang otomatis minat beli masyarakat akan meningkat. Hal itu dirasa berdampak luas kepada ekonomi secara nasional.
"Jadi cara yang paling gampang, menguranginya yaitu, supaya ekonominya tumbuh dulu. Kenapa? Karena kalau ekonominya tidak tumbuh, tidak sehat, industri tidak tumbuh, maka yang terjadi adalah, apa, menggerus. Menggerus daya beli dan sebagainya," kata Agus.
Pajak 40 persen
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pernah mengatakan membeli mobil baru di Indonesia berarti konsumen harus menanggung beban pajak setidaknya 40 persen yang dipungut pemerintah pusat dan daerah. Menurut Gaikindo, pajak besar itu yang bikin harga mobil baru meroket.
"Kalau mobil harga Rp100 juta, berapa yang diterima APM, berapa yang masuk ke pemerintah pusat dan daerah. Itu sekitar 40 persen ke pusat dan daerah," kata Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo.
Menurut Jongkie angka 40 persen ini diperoleh berdasarkan sejumlah pos pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, terdapat pungutan pemerintah pusat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) paling kecil 15 persen.
"Itu saja sudah 27 persen, belum lagi ada PPh yang masuk ke kas pemerintah pusat," kata dia.
Berikutnya pungutan pemerintah daerah yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2,5 persen.
"Kan kalau itu digabungkan," kata dia.
Menurut Jongkie bila masyarakat ingin harga mobil di Tanah Air lebih terjangkau, pemerintah harus rela menurunkan pajak.
Secara terpisah, Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menyatakan komposisi pengenaan pajak mobil idealnya hanya di bawah 20 persen.
Menurut Bob jika di atas itu apalagi mencapai 40 persen, tentunya akan memberatkan masyarakat, terlebih pembeli pertama.
"Jadi sebenarnya di bawah 20 persen," kata Bob.
(ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google


















































