Beda BPUPKI dan PPKI: Fungsi, Tujuan, serta Peran dalam Kemerdekaan RI

9 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memiliki peran besar dalam jalan menuju kemerdekaan.

Beda BPUPKI dan PPKI dapat dilihat dari masa pembentukannya. BPUPKI hadir lebih dulu untuk menggagas hal-hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan, sementara PPKI datang kemudian untuk menjalankan keputusan penting setelah proklamasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui perbedaan keduanya bukan hanya soal hafalan sejarah, tapi tentang memahami perjalanan bangsa. Dua badan ini menjadi bukti bahwa kemerdekaan Indonesia melalui proses panjang dan bertahap.


1. Latar belakang pembentukan

Baik BPUPKI maupun PPKI sama-sama dibentuk oleh Jepang, tetapi muncul dalam situasi dan tujuan politik yang berbeda.

Melansir penjelasan dalam buku IPS Terpadu Jilid 2B (2007), pembentukan BPUPKI merupakan bagian dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi politik untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar mendukung Jepang yang sedang terdesak dalam Perang Dunia II.

Pemerintah Jepang ingin mempelajari aspirasi rakyat Indonesia terkait sistem pemerintahan dan dasar negara di masa depan.

Sementara PPKI dibentuk dalam situasi militer Jepang yang semakin genting. Setelah kota Hiroshima dibom oleh Sekutu pada 6 Agustus 1945, Jepang menyadari posisinya semakin lemah.

Oleh sebab itu, dibentuklah PPKI untuk melanjutkan dan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia secara konkret. Jika BPUPKI lebih bersifat konseptual, maka PPKI menjadi badan yang langsung mengambil keputusan penting menjelang dan setelah proklamasi.


2. Tanggal pembentukan organisasi

Salah satu perbedaan paling jelas antara BPUPKI dan PPKI adalah waktu pembentukannya. BPUPKI dibentuk lebih awal, yaitu pada 1 Maret 1945, dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah pendudukan Jepang di bawah Jenderal Kumakichi Harada.

Lalu, BPUPKI mulai mengadakan sidang pertama kali pada 29 Mei 1945, dan kembali bersidang pada 10-17 Juli 1945.

Sementara itu, PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, tepat satu bulan setelah BPUPKI dibubarkan. Pembentukan PPKI disetujui oleh Jenderal Terauchi sebagai respons atas situasi perang yang semakin buruk bagi Jepang.


3. Struktur dan keanggotaan

Perbedaan berikutnya terletak pada struktur organisasi dan komposisi anggota. Berbagai sumber menyebut, BPUPKI terdiri dari 76 orang anggota, yang sebagian besar merupakan tokoh-tokoh Indonesia dari berbagai daerah dan latar belakang.

Sementara 7 orang adalah perwakilan Jepang yang tidak memiliki hak suara. Ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dibantu oleh seorang ketua muda dari Jepang serta sekretaris R.P. Soeroso.

Sebaliknya, PPKI beranggotakan 21 orang, semuanya merupakan tokoh Indonesia yang berasal dari berbagai wilayah. Tidak ada perwakilan Jepang dalam struktur PPKI, menunjukkan bahwa badan ini lebih bersifat nasional.

Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua, dan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua. Wilayah-wilayah seperti Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan bahkan golongan Tionghoa turut diwakili dalam keanggotaan PPKI, mencerminkan semangat kebhinekaan sejak awal kemerdekaan.


4. Tugas dan hasil sidang

BPUPKI memiliki tugas utama untuk membicarakan tentang persiapan kemerdekaan Indonesia. Sejak dibentuk hingga dibubarkan, BPUPKI mengadakan dua kali sidang, yang masing-masing membahas dasar negara Indonesia merdeka dan rancangan UUD.

Dalam sidangnya, BPUPKI berhasil merumuskan Piagam Jakarta serta membahas berbagai usulan mengenai dasar negara, termasuk pidato terkenal Ir. Soekarno tentang Pancasila pada 1 Juni 1945.

Di sisi lain, PPKI memiliki tugas yang lebih praktis dan konkret, yakni mengesahkan kemerdekaan serta membentuk pemerintahan Indonesia.

Pada sidang-sidangnya yang berlangsung 18-21 Agustus 1945, PPKI menetapkan UUD 1945, memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden, serta membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai lembaga legislatif sementara.

Demikian penjelasan mengenai beda BPUPKI dan PPKI. Semoga bermanfaat.

(han/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |