CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2025 22:30 WIB
Terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal kembali menelusuri aset-aset berharga milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dilakukan penyidik lantaran total aset yang telah disita masih belum mencukupi besaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset milik terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/11).
Anang mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyerahkan keseluruhan aset yang telah disita kepada Badan Pemulihan Aset (BPA). Hal ini dilakukan untuk menaksir nilai masing-masing aset yang disita sebelum dilelang secara terbuka.
"Diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan," ujarnya.
Setelah proses pelelangan rampung, Anang mengatakan pihaknya bakal menghitung kembali besaran uang pengganti yang belum bisa dilunasi untuk dibebankan kepada Harvey Moeis.
"Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang. Nanti kekurangannya Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana," kata dia.
Istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, sebelumnya resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset miliknya di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.
Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Hakim Rios mengatakan dalam pertimbangannya Sandra Dewi memutuskan mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset karena memilih patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Rios.
Hakim Rios menyebut Sandra Dewi dan lainnya melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Ia mengatakan, Sandra Dewi juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.
(tfq/kid)

















































