Bisakah Kopdes Merah Putih Menggerakkan Ekonomi Desa?

6 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto meresmikan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7).

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Senin 21 Juli 2025, saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih," katanya dalam peresmian tersebut.

Payung hukum pendirian koperasi itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang Kepala Negara mengingatkan jangan sampai terjadi 'ketua untung duluan' dalam proyek tersebut, sebagaimana marak terjadi pada koperasi era Orde Baru. Istilah ini adalah plesetan Koperasi Unit Desa (KUD).

"Saya ingatkan semua pengurus melaksanakan tugas dengan baik, buktikan propaganda bahwa koperasi tidak mungkin berhasil itu salah. Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetkan KUD singkatan 'ketua untung duluan', dan ini tidak boleh terjadi," wanti-wanti Prabowo.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie menyebut ada 103 koperasi yang berstatus percontohan. Ia menargetkan Kopdes Merah Putih bisa menjadi pilar kemandirian ekonomi desa, di mana koperasi bertindak sebagai pondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan koperasi adalah alat memberantas tengkulak dan rentenir yang selama ini menyusahkan. Kopdes juga diklaim bakal memotong rantai pasok yang selama ini sangat panjang, mulai dari petani hingga ke konsumen.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyebut Kopdes Merah Putih tak sekadar menampung hasil panen petani. Koperasi turut menjadi agen berbagai produk yang dijual pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti LPG 3 kilogram, pupuk subsidi, BriLink, hingga listrik.

Akan tetapi, Head of Center Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Izzudin Al Farras skeptis dengan multiplier effect Koperasi Merah Putih.

"Koperasi Merah Putih yang didirikan dengan pendekatan top-down tidak akan efektif menggerakkan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.

Izzudin was-was proyek tersebut hanya akan bertahan di atas kertas, sedangkan realisasinya di lapangan justru tak memadai, apalagi untuk memenuhi ekspektasi pendirian koperasi tersebut.

Komando dari pusat dikhawatirkan hanya membuat desa atau kelurahan selaku penyelenggara koperasi 'siap grak', tanpa tahu harus berbuat apa untuk lingkungan sekitar. Izzudin menyarankan penyelenggaraan Kopdes Merah Putih seharusnya menggunakan skema bottom-up.

"Keuntungan Koperasi Merah Putih (berpotensi) dinikmati oleh sebagian aparatur desa yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan diri dan golongannya," wanti-wanti Izzudin.

Menurutnya, Kementerian Koperasi harus dibantu untuk mengawasi program ini, mengingat kemampuan sumber daya manusia (SDM), organisasi, dan finansial Kemenkop yang terbatas. Pemerintah pusat, BUMN, pemda hingga masyarakat harus aktif mengawasi gerak-gerik koperasi tersebut.

"Merespons Prabowo terkait 'KUD', Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa memiliki peran strategis untuk melaksanakan pembinaan terhadap kepala daerah hingga kepala desa. Karena terdapat potensi besar pengurus Koperasi Merah Putih berasal dari keluarga atau lingkaran sekitar kepala desa serta aparatur pemerintah desa," tuturnya.

Izzudin juga mendorong peran aktif Dinas Koperasi di masing-masing daerah, karena mereka punya jejaring sampai tingkatan terkecil di desa/kelurahan sehingga memang mesti terlibat dalam pengawasan Kopdes Merah Putih.

Ia juga menyarankan cara agar tak ada kanibalisme Kopdes Merah Putih terhadap unit usaha lain, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah harus memastikan bisnis Kopdes Merah Putih sebatas pada kebutuhan pokok yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.

"Sehingga kebutuhan sekunder dan tersier tetap menjadi ruang bagi pengusaha lokal untuk mengimplementasikan semangat kewirausahaan. Artinya, pengawasan atas pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 menjadi kunci agar Kopdes Merah Putih tidak membuat pengusaha lokal, khususnya yang berskala mikro dan kecil menjadi semakin tersingkir di tengah sulitnya perekonomian," ujarnya.


Read Entire Article
| | | |