Jakarta, CNN Indonesia --
BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) berencana mengimpor 105 ribu unit mobil pikap dari India pada tahun ini untuk mendukung operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Namun, wacana impor tersebut menuai kritik dari pelaku industri karena dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri.
Agrinas merupakan pelaksana utama pembangunan Kopdes Merah Putih yang ditunjuk pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Kendaraan yang diimpor akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan logistik koperasi desa di berbagai wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana impor mencakup 35 ribu unit mobil pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd, 35 ribu unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35 ribu unit truk roda enam dari produsen yang sama. Hingga saat ini, sekitar 200 unit pikap Mahindra dilaporkan telah tiba di Indonesia.
Program Kopdes Merah Putih dirancang pemerintah untuk memperkuat distribusi barang dan aktivitas ekonomi di tingkat desa, sehingga membutuhkan kendaraan operasional dalam jumlah besar.
Rencana impor kendaraan tersebut mendapat penolakan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut.
"Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Ia menilai impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi melemahkan industri otomotif nasional dan tidak mendorong perekonomian domestik. Menurutnya, industri dalam negeri sebenarnya mampu menyediakan kendaraan yang dibutuhkan untuk program tersebut.
"Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh," kata Saleh.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Putu Juli Ardika sebelumnya juga menyatakan industri otomotif nasional memiliki kapasitas untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional Kopdes Merah Putih.
Menurutnya, produsen kendaraan nasional bersama industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor (GIAMM) dapat memproduksi kendaraan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan, meski memerlukan waktu untuk menyesuaikan volume dan spesifikasi produksi.
Kadin menilai kebijakan impor seharusnya selaras dengan agenda industrialisasi nasional yang selama ini mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengembangan kendaraan rendah emisi, serta penguatan ekosistem industri komponen lokal.
Dari sisi regulasi perdagangan, impor kendaraan bermotor dalam jumlah besar tidak melanggar ketentuan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memasukkan mobil sebagai barang larangan dan pembatasan (lartas).
Artinya, impor kendaraan tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis yang berlaku.
Meski secara hukum diperbolehkan, Kadin menilai pemerintah tetap perlu berhati-hati agar kebijakan perdagangan tidak bertentangan dengan upaya memperkuat industri nasional.
"Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri," ujar Saleh.
Kadin juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Kemendag dan Kementerian Perindustrian. Menurut Saleh, kebijakan perdagangan tidak seharusnya berdiri sendiri, tetapi harus mendukung penguatan kapasitas produksi nasional.
Ia menilai impor tetap dapat dilakukan untuk kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang belum tersedia di dalam negeri. Namun desain kebijakan harus memastikan industri domestik tetap dilibatkan dan mendapatkan manfaat.
Menurutnya, program Kopdes Merah Putih seharusnya tidak hanya memperkuat distribusi logistik desa, tetapi juga menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.
"Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi," kata Saleh.
(del/pta)

















































