BPJS Kesehatan Kelas 3 Bayar Berapa? Ini Ketentuan dan Rinciannya

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pertanyaan BPJS Kesehatan Kelas 3 bayar berapa sering muncul di kalangan masyarakat, terutama peserta mandiri yang ingin memastikan kewajiban iuran bulanannya.

Kelas 3 merupakan kategori layanan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi peserta dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun termasuk kelas paling dasar, fasilitas dan manfaat kesehatannya tetap mencakup seluruh pelayanan medis sesuai standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Peserta hanya perlu memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu setiap bulan agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan kapan saja saat membutuhkan layanan kesehatan.

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan kelas 3

BPJS Kesehatan Kelas 3 bayar berapa? Berdasarkan ketentuan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, peserta kelas 3 wajib membayar Rp35.000 per bulan per orang.

Jumlah tersebut sudah termasuk potongan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total iuran normal senilai Rp42.000 per bulan.

Skema subsidi pemerintah untuk peserta kelas 3 ini menjadi bentuk komitmen negara dalam mendukung pemerataan akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tanpa subsidi tersebut, peserta harus membayar penuh Rp42.000 per bulan. Namun, sejak adanya kebijakan bantuan iuran sebesar Rp7.000, masyarakat cukup menanggung Rp35.000 saja setiap bulan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti bank, kantor pos, minimarket, dompet digital, hingga aplikasi resmi BPJS Kesehatan Mobile JKN.

Peserta disarankan untuk membayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya guna menghindari denda atau penonaktifan sementara layanan.

Jika status peserta dinonaktifkan karena keterlambatan, kepesertaan bisa kembali aktif setelah seluruh tunggakan dilunasi.

Selain kewajiban membayar iuran, peserta BPJS Kesehatan juga perlu memperhatikan hak dan manfaat layanan kelas 3.

Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar, serta dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis.

Fasilitas rawat inap kelas 3 tetap memenuhi standar pelayanan dasar yang layak, dengan perbedaan utama terletak pada jumlah pasien dalam satu ruang perawatan.

Program subsidi iuran ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN agar seluruh warga negara tetap terlindungi.

Dengan biaya Rp35.000 per bulan, peserta bisa memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang jauh lebih besar dari jumlah iuran yang dibayarkan.

Rincian iuran BPJS Kesehatan kelas 3

Berikut rincian poin penting yang perlu diketahui terkait iuran BPJS Kesehatan kelas 3:

  • Total iuran normal: Rp42.000 per bulan per orang
  • Subsidi pemerintah: Rp7.000 per bulan
  • Iuran yang dibayar peserta: Rp35.000 per bulan
  • Batas waktu pembayaran: Sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status tetap aktif
  • Metode pembayaran: Bisa dilakukan melalui bank, minimarket, kantor pos, aplikasi JKN, atau dompet digital

Dengan memahami struktur iuran ini, masyarakat dapat lebih mudah mengatur kewajiban pembayaran sekaligus menjaga kepesertaan tetap aktif.

Jadi, BPJS Kesehatan Kelas 3 bayar berapa?, jawabannya adalah Rp35.000 per bulan per orang, setelah dikurangi subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000. Semoga membantu.

(asp/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |