Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan korban tewas pascatertembak polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), merupakan laki-laki dewasa. Sebelumnya diberitakan korban tembak adalah remaja.
"Korban meninggal laki-laki usia dewasa, 18 tahun 4 bulan," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, Jumat (6/3) seperti dikutip dari Antara.
Atas dasar itu, Ciput mengatakan KemenPPPA tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut kepada korban dan keluarganya. Pasalnya, kata dia, korban bukan usia anak meski tercatat masih duduk di bangku SMA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat korban laki-laki sudah berusia dewasa, tidak dilakukan penanganan lebih lanjut," kata Ciput.
Walaupun demikian, Ciput menegaskan KemenPPPA menyesalkan adanya dugaan kecerobohan penggunaan senjata api oleh polisi yang berujung korban meninggal dunia.
Berdasarkan data yang diterima KemenPPPA, korban tercatat sebagai pelajar kelas 12 (kelas 3 SMA) di Makassar.
Sejauh ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar telah melakukan penjangkauan awal ke rumah korban, namun tidak dapat bertemu keluarga, karena keluarga tengah berduka.
Korban diketahui selama ini tinggal bersama ayah kandung, serta kakek dan nenek dari pihak ayah.Sementara kedua orang tua korban sudah bercerai.
Sebelumnya, remaja laki-laki Betrand Eka Prasetyo (18) tewas tertembak oleh Iptu N, polisi Polsek Panakkukang, Makassar, Minggu (1/3).
Awalnya polisi mendapat laporan adanya sekelompok pemuda bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan berpeluru jeli di Panakkukang. Dalam laporan, disebut bahwa aksi sekelompok pemuda itu mengganggu pengguna jalan.
Iptu N kemudian mendatangi lokasi, melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa, dan berupaya mengamankan korban. Namun, korban memberontak dan diduga berusaha melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan polisi yang diungkap Kapolestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, ketika itu tanpa sengaja pistol milik N meletus dan mengenai tubuh korban.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina. Tetapi, karena keterbatasan peralatan medis, korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar. Namun nahas, korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan.
Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses etik. Selain itu senjata api yang dipakai pun telah diamankan internal kepolisian.
Evaluasi senpi oleh Polri
Polri memastikan terus melaksanakan evaluasi, termasuk penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota, menyusul terjadinya kasus dugaan penembakan maut oleh Iptu N.
"Proses evaluasi itu, 'kan, setiap saat. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi, baik itu sebelum, pada saat proses perencanaan, menganalisa dan mengevaluasi pada program kegiatan sebelumnya, pada saat melaksanakan, sampai dengan pascakegiatan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Dalam proses itu, sambung dia, terdapat fungsi pengawasan di berbagai tingkat guna memastikan evaluasi berjalan.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan tetap memproses Iptu N yang menembak Bertrand meski tanpa disengaja ketika berusaha membubarkan perang-perangan senjata mainan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya," katanya.
(antara/kid)


















































