Surabaya, CNN Indonesia --
Bupati Lumajang Indah Amperawati menghentikan sementara operasional seluruh kendaraan dinas roda empat sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
"Jadi yang pertama, seluruh kendaraan roda empat dinas tidak boleh operasional," kata Indah, Senin (15/6).
Indah menegaskan kebijakan ini juga berlaku untuk dirinya. Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beralih menggunakan sepeda motor untuk mobilitas ke lokasi yang masih bisa dijangkau kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi yang digunakan untuk mobil kendaraan dinas yang biasanya kepala OPD, bupati, kalau di lapangan sudah sepanjang itu masih bisa dijangkau sepeda motor, pakai kendaraan roda dua semuanya, termasuk saya," tuturnya.
Tidak hanya itu, untuk perjalanan menuju kantor dengan jarak yang masih memungkinkan, Indah bahkan meminta jajarannya beralih menggunakan sepeda.
"Kemudian yang kalau ke kantor yang masih bisa terjangkau sepeda angin, ya sepeda angin," katanya.
Sementara untuk kendaraan dinas roda empat yang kini tidak dioperasikan, Indah mengatur agar seluruhnya disimpan di kantor masing-masing dan tidak dibawa ke rumah pribadi ASN atau pejabat.
"Kendaraan roda empat, karena kami tidak punya tempat penyimpanan yang representatif dan itu harus dirawat, misalnya dipanaskan, kendaraan disimpan di kantor masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadi. Jadi itu sudah jelas kebijakannya," jelas Indah.
Indah menyebut, pertimbangan utama di balik kebijakan ini adalah efisiensi anggaran daerah.
"Pertimbangannya efisiensi," ucapnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan harga BBM nonsubsidi juga memberikan dampak signifikan terhadap operasional kendaraan dinas berpelat merah milik Pemkab Lumajang, sebab kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi sesuai aturan yang berlaku.
"Justru yang terdampak itu OPD pemkab, karena mobilnya kan plat merah. Kalau itu pakai solar, berarti solar dex, pertamina dex. Kalau yang bensin berarti harus Pertamax 92 lah paling rendah," jelasnya.
Meski demikian, larangan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dinas. Indah menjelaskan, mobil operasional yang fungsinya berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tetap dikecualikan dari kebijakan ini.
"Kecuali kendaraan roda empat yang itu untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti ambulans, damkar, mobil tangki, sky lift, untuk ruas kali, PJU ganti lampu, terus alat-alat berat, mobil administrasi kependudukan. Pokoknya yang intinya untuk pelayanan masyarakat, boleh," katanya.
(frd/isn)
Add
as a preferred source on Google

















































