Jakarta, CNN Indonesia --
DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah hanya memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati Sudewo yang diputuskan dalam rapat paripurna penyampaian hasil panitia khusus hak angket, Jumat (31/10).
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan pihaknya memiliki dua agenda utama dalam paripurna kali ini, yakni penyampaian hasil pansus (panitia khusus) hak angket dan paripurna hak menyatakan pendapat.
"Laporan pansus sudah dibacakan dalam forum paripurna. Selanjutnya seluruh fraksi menyampaikan sikap politik masing-masing," kata Ali dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam forum tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI-Perjuangan serta pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga usulan pemakzulan kandas.
"Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," ujarnya.
Dengan demikian, DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Sudewo. Rekomendasi DPRD Pati akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.
Menurutnya, Sudewo telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki kinerja ke depan. DPRD Pati pun akan mengawal melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Ali meminta masyarakat Pati menerima hasil paripurna yang batal memakzulkan Sudewo.
"Apa pun hasilnya, itu sah menurut undang-undang. Kami menghargai hak masing-masing fraksi. Jika ada kritik kepada kami, khususnya PDI Perjuangan, kami siap menerimanya," ujarnya.
Sementara di luar Gedung DPRD Pati berlangsung demo yang dihadiri ribuan massa yang menginginkan pemakzulan Bupati Sudewo.
Pansus hak angket terkait Sudewo bekerja sejak 13 Agustus 2025. Kemudian hari ini dilakukan rapat paripurna penyampaian hasil hak angket oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo.
Dalam laporannya, Pansus Hak Angket DPRD Pati menyampaikan 12 poin hasil investigasi atas berbagai kebijakan bupati, di antaranya soal kenaikan pajak bumi dan bangunan, mempersulit layanan publik, mutasi aparatur sipil negara, pemecatan pegawai RSUD Pati, proses pengadaan barang dan jasa, hingga proyek infrastruktur serta kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kemudian terkait penyelidikan mengenai pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, melanggar sumpah jabatan dan bersikap arogan, pengangkatan sekretaris daerah yang bermasalah hingga kebijakan pengelolaan Badan Amil Zakat atau Baznas Kabupaten Pati yang dinilai tidak netral.
(fra/antara/fra)


















































