Lampung, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penelusuran terkait kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi tersebut yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Jumat (23/1/) kemarin, Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian yang merupakan istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Nanda Indira Bastian ini, merupakan ketiga kalinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar. Nanda menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati Lampung selama 5 jam, yakni pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sebelumnya, Nanda sudah dipanggil untuk dimintai keterangan pada, Kamis 11 Desember 2025 dan Senin 12 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Ya benar, ada pemeriksaan lanjutan (Nanda) kemarin,"ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/1/2026) siang.
Pemanggilan berulang terhadap Nanda Indiras Bastian ini, menunjukkan penyidik Kejati Lampung masih memerlukan keterangan tambahan untuk mengurai alur transaksi keuangan dan keterkaitannya dengan pihak-pihak tertentu.
Hingga kini, penyidik Kejati Lampung belum mengumumkan status hukum Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dalam perkara dugaan TPPU korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 yang menjerat suaminya Dendi Ramadhona.
Kejati Lampung menegaskan akan terus melakukan pengusutan terhadap kasusnya secara menyeluruh, transparan, dan profesional.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Lampung telah menyita 40 buah tas mewah (branded) diduga milik Nanda dengan taksiran harga Rp800 juta dari rumah Dendi Ramadhona. Puluhan tas mewah yang disita dari berbagai merk, seperti Hermes, Chanel, Lous Vuitton, Yves saint Laurent (Ysl), Gucci, Fendi, dan Prada.
Diketahui, Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran ini, Kejati Lampung terlebih dahulu menjerat mantan Bupati Peswaran, Dendi Ramadhona yakni suami dari Nanda Indiria Bastian. Kemudian mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dan juga Syahril (SA), Adal (AL), Sahril (S) sebagai pihak rekanan atau pemenang tender proyek SPAM.
Dendi ditetapkan sebagai tersangka bersama keempat orang tersebut, terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar. Proyek SPAM yang bersumber dari APBD itu diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung tidak hanya fokus pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri aset-aset diduga berasal dari hasil kejahatan dugaan korupsi tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya penyamaran atau pengalihan dana korupsi ke berbagai bentuk aset, yakni menjadi dasar penerapan pasal TPPU.
Sejauh ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset milik keluarga mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dengan nilai taksiran mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut, jauh melampaui angka kerugian negara dalam proyek SPAM, sehingga memperkuat dugaan adnya aliran dana lain yang perlu ditelusuri.
Aset yang disita iitu setelah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, mulai dari wilayah Kecamatan Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Barat, Rajabasa, Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan dan Way Lima.
(zai/agt)

















































