Buruh Tolak UMSK 2026, Tuduh Pemprov Jabar Pangkas Hak Upah

1 day ago 7

Bandung, CNN Indonesia --

Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat (Jabar) memicu gelombang penolakan keras dari serikat pekerja dan buruh.

Kebijakan yang diklaim pemerintah provinsi sesuai aturan itu justru dinilai menyimpang dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, memangkas rekomendasi daerah, serta berpotensi merugikan jutaan pekerja di berbagai sektor industri.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta menegaskan penetapan UMSK 2026 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepatuhan negara terhadap hukum dan perlindungan hak dasar pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai revisi Keputusan Gubernur Jawa Barat dari Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 menjadi Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tidak menyentuh akar persoalan.

"PP Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ini perintah regulasi yang jelas, tidak multitafsir, dan tidak boleh diakali," ujar Sidarta di Bandung, Senin (5/1).

Ia menegaskan rekomendasi bupati dan wali kota bukan dokumen sepihak, melainkan hasil perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Menurutnya, forum tersebut dibentuk justru untuk memastikan UMSK mencerminkan kondisi riil sektor industri, produktivitas, kemampuan usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing daerah.

"Kalau rekomendasi itu kemudian dipangkas, dicoret, atau diganti dengan kajian sepihak di tingkat provinsi, maka itu bukan hanya melanggar PP 49 Tahun 2025, tapi juga merusak dialog sosial dalam hubungan industrial," ujarnya.

Data penetapan UMSK 2026 menunjukkan jurang lebar antara rekomendasi daerah dan keputusan gubernur. Kota Bekasi merekomendasikan 58 jenis sektor industri, namun yang ditetapkan hanya 11 sektor.

Kabupaten Karawang mengusulkan 120 sektor industri, tetapi hanya 24 sektor yang disahkan. Kabupaten Bekasi merekomendasikan 60 sektor, namun yang ditetapkan hanya 22 sektor. Bahkan rekomendasi UMSK Kabupaten Garut dan Kota Bogor sama sekali tidak ditetapkan atau ditolak.

Menurut Sidarta, fakta ini membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat di berbagai media yang menyebut penetapan UMK dan UMSK telah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.

"Kalau dikatakan sudah sesuai rekomendasi, datanya jelas tidak begitu. Angka sektor dipangkas besar-besaran, nilai UMSK juga dikoreksi. Ini bukan penyesuaian, ini pengurangan hak," tegasnya.

Serikat buruh juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang dinilai gagal menyampaikan data dan fakta utuh kepada gubernur.

"Kami berpendapat Gubernur tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya dari Disnakertrans Jawa Barat sebagai dinas teknis. Akibatnya, pernyataan publik yang disampaikan menjadi tidak sesuai data dan sangat menyesatkan," kata Sidarta.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 35I ayat (1) secara eksplisit disebutkan bahwa gubernur hanya berwenang menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota.

Tidak ada satu pasal pun yang memberi kewenangan menghapus jenis industri, mencoret sektor, atau menurunkan nilai UMSK yang telah direkomendasikan.

Pasal 35H juga menegaskan nilai UMSK harus lebih tinggi dari UMK dan besaran penyesuaian ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, bukan pemerintah provinsi.

"Artinya, koreksi-koreksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap besaran dan sektor UMSK itu melanggar ketentuan PP 49 Tahun 2025," ujar Sidarta.

Ia juga membantah keras narasi Disnakertrans Jawa Barat yang menyebut hanya sektor dengan risiko tinggi dan sangat tinggi yang boleh masuk UMSK. Menurutnya, Pasal 35B PP 49 Tahun 2025 tidak pernah mensyaratkan klasifikasi risiko sebagai satu-satunya dasar penetapan UMSK.

"Pernyataan itu tidak punya dasar hukum dan menyesatkan publik," katanya.

Atas kondisi tersebut, FSP LEM SPSI Jawa Barat memastikan akan turun ke jalan bersama Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Jawa Barat. Aksi dijadwalkan digelar pada 6 Januari 2026 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

"Aksi ini untuk mengingatkan bahwa kebijakan pengupahan harus berada dalam koridor hukum. Kalau aturan dilanggar, buruh tidak boleh diam," ujar Sidarta.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menegaskan penolakan terhadap Keputusan Gubernur UMSK 2026 bersifat prinsipil.

"Kami menolak KEPGUB UMSK Tahun 2026 dan meminta Gubernur menetapkan UMSK sesuai rekomendasi Bupati dan Wali Kota. Jika tidak, kaum buruh siap melakukan aksi turun ke jalan, mogok kerja, hingga upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan," katanya, pada waktu yang sama.

Serikat buruh menilai polemik UMSK 2026 bukan sekadar soal angka upah, tetapi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan hubungan industrial di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bersedia meninjau dan merevisi ketetapan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Sikap Dedi itu disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman saat menerima aspirasi dari 30 perwakilan buruh di Gedung Sate, Senin (29/12) lalu.

Menurut Herman, arahan Dedi Mulyadi tersebut merupakan respons atas tuntutan buruh terkait UMSK di sejumlah daerah.

"Urusan Pak Gubernur ini harus merujuk peraturan perundang-undangan alias basis yuridis. Insyaallah nanti kami cek dan crosscheck, bukan hanya dari Disnaker tapi juga Biro Hukum," ujar Herman.

[Gambas:Video CNN]

(csr/sfr)

Read Entire Article
| | | |