Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI Masih Aktif atau Tidak

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan 19 Januari dan berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan yang dikutip Antara, Rabu (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizzky, pembaruan data dilakukan secara berkala untuk memastikan data penerima bantuan iuran tepat sasaran. Namun, ia belum mengungkap berapa banyak peserta yang statusnya dinonaktifkan.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak

Rizzky menerangkan apabila ingin mengecek status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI

Bagi masyarakat yang status PBI-nya dinonaktifkan tetapi merasa masih berhak, BPJS Kesehatan membuka kesempatan untuk melakukan aktivasi kembali (reaktivasi) kepesertaan.

Asalkan, peserta terkait memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu ketika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.

Kriteria berikutnya adalah jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

"Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan," ujar Rizzky.

Apabila peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
| | | |