Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan.
KTP tak hanya berisi data diri, tapi juga memuat foto pemilik KTP tersebut. Namun karena beberapa kondisi, pemilik KTP dapat melakukan perubahan pada foto yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski foto KTP dapat diubah, tetapi ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan untuk dilakukan penggantian foto KTP.
Jika tidak memenuhi kriteria, maka pengajuan ganti foto KTP tidak bisa dilakukan.
Cara ganti foto KTP
Penggantian foto KTP diatur dalam Peraturan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP elektronik.
Pemohon dapat melakukan penggantian foto KTP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut langkah-langkah atau cara ganti foto KTP yang dapat dijadikan petunjuk yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
· Kunjungi kantor Dukcapil
Langkah pertama adalah dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil sesuai dengan domisili pemegang KTP. Ajukan permohonan untuk mengganti foto KTP kepada petugas.
· Verifikasi dokumen
Petugas akan melakukan pemeriksaan pada KTP dan fotokopi KK untuk dilakukan verifikasi. Jika memenuhi persyaratan untuk mengganti foto KTP, maka Anda akan dipandu untuk menuju proses berikutnya.
· Isi formulir
Isi formulir surat pernyataan yang menerangkan terjadinya perubahan data kependudukan yang dibubuhi tanda tangan dan meterai.
· Pengambilan foto
Jika proses verifikasi selesai, maka Dukcapil akan memandu Anda untuk melakukan pengambilan foto baru yang nantinya akan digunakan pada KTP.
· Pencetakan KTP
Setelah proses pengambilan foto baru selesai, Dukcapil akan segera mencetak KTP yang baru.
· Pengambilan KTP
Tunggu hingga proses pencetakan KTP baru selesai dilakukan dan KTP baru siap untuk diambil.
Syarat ganti foto KTP
Sebelum melakukan penggantian foto KTP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut ini syarat ganti foto KTP yang harus dibawa oleh pemohon.
- KTP lama (jika ada) dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). KTP dan KK ini akan digunakan untuk proses verifikasi data kependudukan.
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian jika KTP hilang.
- Surat keterangan dari pihak rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya jika terdapat perubahan fisik yang permanen
Alasan yang diperbolehkan untuk ganti foto KTP
Meski perubahan foto KTP diperbolehkan, tetapi hal ini tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Terdapat beberapa alasan yang diperbolehkan bagi seseorang agar bisa mengganti foto KTP miliknya.
Berdasarkan Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, penggantian foto KTP bisa dilakukan jika memenuhi tiga syarat di bawah ini.
1. Perubahan pada penampilan
Kondisi pertama yang diperbolehkan untuk mengganti foto KTP adalah jika terjadi perubahan pada penampilan yang mencolok, misalnya dari yang semula tidak berhijab kini berubah menjadi berhijab atau sebaliknya.
2. Perubahan fisik
Perubahan fisik seseorang secara permanen juga menjadi alasan diperbolehkannya mengganti foto KTP. Perubahan fisik permanen ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti melakukan tindakan operasi, karena kecelakaan, cedera, penyakit, atau faktor lainnya.
3. Kerusakan KTP
Foto KTP juga dapat diganti ketika terdapat kerusakan pada fisik KTP seperti patah, pudar, terkelupas, atau terkoyak. Jika terjadi kerusakan pada KTP, maka foto dan KTP akan diganti dengan yang baru.
Agar proses penggantian foto KTP bisa berjalan dengan lancar, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan dan juga dokumen yang diperlukan. Adapun biaya yang dikenakan untuk mengganti foto KTP ini biasanya tidak ada atau gratis.
Itulah cara dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengganti foto KTP.
(ahd/fef)