Cara Mengurus STNK Hilang Lengkap dengan Biayanya

3 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan dan legalitas kendaraan bermotor.

Apabila pemilik kendaraan mengalami kejadian STNK hilang jangan panik, berikut cara mengurus STNK hilang lengkap dengan biayanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantian STNK untuk menghindari masalah hukum atau administratif di kemudian hari.

Penggantian STNK hilang diatur sesuai dengan Pasal 60 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Syarat mengurus STNK hilang

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus STNK hilang. Berikut syarat mengurus STNK hilang.

  • Mengisi formulir permohonan di Samsat tempat penerbitan STNK
  • Melampirkan tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan
  • Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
  • Melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polisi
  • Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor

Cara mengurus STNK hilang

Dilansir dari laman resmi Polri, berikut cara mengurus STNK hilang yang bisa dijadikan panduan.

  • Urus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) STNK minimal tingkat Polsek terdekat sesuai domisili
  • Kemudian, kunjungi kantor Samsat sambil membawa semua persyaratan lengkap.
  • Langkah berikutnya mendatangi lokasi pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Fotokopi bukti ini sebagai syarat pengurusan
  • Isi formulir permohonan pergantian STNK
  • Lakukan pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat
  • Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan semua persyaratan permohonan
  • Melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan)
  • Membayar biaya pembuatan STNK baru
  • Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)


Biaya mengurus STNK hilang

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), berikut biaya mengurus STNK hilang untuk menerbitkan STNK baru.

  • Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp100 ribu untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3.
  • Biaya penerbitan STNK baru adalah Rp200 ribu untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

Demikian cara mengurus STNK hilang yang bisa dijadikan panduan pemilik kendaraan, lengkap dengan persyaratan dan biayanya yang perlu dipersiapkan.

(fef/avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |