Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) umumkan tiga nama pejabat yang mundur dari posisinya, salah satunya Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Mahendra Siregar, Jumat (30/1).
Pengunduran diri tersebut menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachmanyang mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat Pagi.
Selain Mahendra, pejabat OJK lainnya kompak mengundurkan diri. Dia adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat OJK lainnya adalah Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.
"Ketua DK OJK, KE PMDK dan DKTK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatanya," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Jumat (30/1).
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai
mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah
pemulihan yang diperlukan," tulis keterangan resmi OJK, Jumat (30/1) malam.
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Hal itu guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta
akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
(ins)

















































