Daftar 8 Perusahaan Kotori Udara Jabodetabek yang Disetop KLH

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara 8 perusahaan sumber emisi yang mencemari udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Depok atau Jabodetabek.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani mengatakan dari hasil patroli sumber emisi yang dilakukan, 8 perusahaan itu dinilai terlibat mencemari dan menurunkan kualitas udara di Jabodetabek.

"Kami menyampaikan langkah-langkah kegiatan yang kami lakukan untuk antisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek khususnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasio menjelaskan meskipun saat ini sedang musim hujan, penurunan kualitas udara kerap terjadi. Hal itu kemudian akan meningkat secara signifikan menjelang dan saat musim kemarau.

Oleh karenanya, penindakan dilakukan sebagai langkah pencegahan dini untuk menekan perubahan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Ia menambahkan dari hasil patroli masih ditemukan sejumlah perusahaan yang belum mengelola emisi dengan baik.

"Kami juga menemukan, saat sampai hari ini masih banyak perusahaan yang belum melakukan pengelolaan udaranya dengan baik. Sehingga kita melihat banyak cerobong-cerobong asap masih hitam," jelasnya.

Ia mengatakan saat ini KLH telah membentuk tim patroli emisi untuk memantau ketaatan pelaku usaha terhadap baku mutu emisi. Patroli dilakukan melalui identifikasi visual, dilanjutkan dengan pendalaman sumber emisi serta penghentian sementara sumber asap berwarna hitam dan kecokelatan.

Rasio menegaskan penghentian itu hanya berlaku pada sumber emisi, bukan penghentian operasional pabrik secara keseluruhan. Tindakan lanjutan berupa penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelanggaran serius dan berulang.

"Dari hasil pengawasan ini, kami melakukan penghentian. Ya, penghentian sumber emisi, ini bukan penghentian operasi pabrik ya," tegasnya.

KLH juga akan memperluas patroli emisi ke sekitar 40 kawasan industri di Jabodetabek serta kawasan industri lain di luar wilayah tersebut.

Lewat kebijakan ini, kata dia, diharapkan dapat menekan dampak pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

"Langkah ini kami lakukan ya sesuai dengan perintah Menteri kepada kami ya, bahwa patroli emisi harus dilakukan secara intensif ya, dan ditindaklanjuti penegakan hukum untuk pelanggaran serius," pungkasnya.

Berikut daftar 8 perusahaan yang dihentikan sementara pelepasan sumber emisi oleh KLH:

1. PT MF
• Lokasi: Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
• Sumber emisi: Furnace
2. PT BK
• Lokasi: Kawasan KBN Marunda, Jakarta Utara
• Sumber emisi: Boiler
3. PT MG
• Lokasi: Kawasan JIEP Cakung, Jakarta Timur
• Sumber emisi: Boiler
4. PT KP
• Lokasi: Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
• Sumber emisi: Boiler
5. PT RJ
• Lokasi: Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang
• Sumber emisi: Boiler
6. PT PM
• Lokasi: Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi
• Sumber emisi: Spray Dryer
7. PT DK
• Lokasi: Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
• Sumber emisi: Boiler
8. PT TK
• Lokasi: Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
• Sumber emisi: Boiler

(tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |