Daftar Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta Usai Ramai Protes Warga

2 hours ago 4
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan aturan baru bagi pengelola lapangan padel untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketertiban warga. Aturan baru ini dibuat menyusul polemik lapangan padel di Jakarta yang banyak diprotes warga karena menimbulkan kebisingan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan setiap kebijakan akan diambil berdasarkan hasil pembahasan komprehensif bersama dinas terkait. Ia memastikan Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti setiap persoalan yang berdampak pada kenyamanan warga.

CNNIndonesia.com merangkum daftar aturan baru lapangan padel di Jakarta:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan jam operasional

Pramono membatasi operasional lapangan padel yang berada di zona perumahan maksimal pukul 20.00 WIB. Lapangan padel yang berada di zona perumahan itu harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pramono meminta wali kota hingga camat untuk bernegosiasi dengan warga.

"Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 8 malam," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2).

Larangan lapangan padel di perumahan

Pramono juga melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Ia mengatakan pembangunan lapangan padel baru harus dilakukan di kawasan komersil.

"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono.

Pramono mengatakan jika lapangan padel di zona perumahan menimbulkan kebisingan, maka pengelola harus membuat lapangan kedap suara.

"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," ujarnya.

Harus izin Dispora

Pramono juga mengatakan, pembangunan lapangan padel baru juga harus mendapat izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

"Paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," ujarnya.

Pramono menegaskan pengetatan izin ini bukan untuk menghambat olahraga padel yang tengah digandrungi masyarakat, melainkan untuk memastikan tata ruang dan kenyamanan lingkungan tetap terjaga.

"Kami tidak ingin hobi olahraga ini berkembang tanpa aturan yang jelas dan akhirnya merugikan masyarakat sekitar," ujarnya.

Penataan parkir pemain padel

Pramono turut menerima keluhan terkait mobil pemain padel yang parkir sembarangan di kawasan perumahan. Pramono mengatakan akan melakukan penertiban.

"Parkir. Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri. Dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga," ujar Pramono.

Dia menegaskan persoalan parkir menjadi salah satu dari tiga keluhan utama masyarakat, selain kebisingan dan jam operasional yang terlalu malam. Menurut Pramono, banyak lapangan padel di perumahan yang tidak memiliki lahan parkir memadai.

Akibatnya, kendaraan pemain memadati jalan lingkungan dan mengganggu akses keluar-masuk warga.

Bongkar lapangan padel tanpa izin PBG

Pramono memerintahkan pembongkaran lapangan padel yang tidak memiliki izin dari pemerintah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Secara total, ada 397 lapangan padel di Jakarta. Ia menduga ada lapangan padel yang tidak memiliki PBG.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha, karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono.

Pemprov DKI Jakarta mencatat sebanyak 185 lapangan padel yang beroperasi di ibu kota tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan dari total 397 lapangan padel di Jakarta, tercatat 212 yang telah memiliki PBG.

"Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," kata Vera saat dihubungi, Rabu (25/2).

(kna/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |