Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis aturan baru registrasi kartu SIM seluler yang dianggap bisa mencegah penipuan digital.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan tersebut diklaim bisa memberi kendali penuh kepada masyarakat atas identitas yang mereka daftarkan. Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah konkret mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar lengkap aturan baru Komdigi pencegah penipuan digital.
Operator wajib sediakan fasilitas cek nomor
Dalam aturan itu, operator seluler (opsel) wajib menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Nomor yang disalahgunakan wajib diblokir
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan itu juga meliputi pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan.
Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa pengetahuan atau izin pemilik NIK, warga bisa meminta pemblokiran.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum," kata Meutya dalam rilis resmi Jumat (23/1).
"Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," imbuh dia.
Melalui regulasi ini, kata dia, pemerintah berupaya menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi. Langkah tersebut juga untuk memastikan setiap nomor seluler bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Registrasi wajib pakai prinsip kenal pelanggan
Lebih lanjut, Meutya menerangkan registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, tetapi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
"Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ungkap dia.
Registrasi juga mencakup biometrik
Meutya lalu mengatakan kehadiran aturan ini menunjukkan komitmen Komdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
"Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia," ucap dia.
Kartu perdana dijual tidak aktif
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah," ujar Meutya.
Sementara itu, untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Maksimal 3 nomor prabayar
Tak cuma itu, pemerintah turut membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
Fasilitasi registrasi ulang
Lebih lanjut, dalam aspek pelindungan data, Komdigi menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
"Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru," kata Meutya.
Pelanggar bisa kena sanksi
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
(isa/mik)

















































