Daftar Pencetak Hattrick OTT KPK di Jatim Setahun Terakhir

2 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sudah tiga kepala daerah di Jawa Timur (Jatim) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam kurun waktu satu tahun terakhir alias hattrick terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Tiga kepala daerah di Jatim pencetak hattrick OTT KPK setahun terakhir itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Suncoko pada November 2025, Wali Kota Madiun Maidi pada akhir Januari 2026, dan terakhir Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada 10 April lalu.

Mereka lalu dijadikan tersangka setelah diperiksa intensif di markas KPK di Jakarta Selatan usai terkena OTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kasusnya masing-masing adalah sebagai berikut:

Gatut Sunu Wibowo

Gatut yang terjaring OTT pekan lalu terkait dugaan suap proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa hingga pemerasan ASN di Kabupaten Tulungagung.

Bukan cuma itu, KPK juga menduga Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo juga melakukan pemerasan terhadap para camat dan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Gatut) kepada pihak-pihak sekolah, pihak-pihak di kecamatan ya. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (15/4) malam.

Budi mengatakan dugaan ini masih terus ditelusuri tim penyidik.

KPK menetapkan Gatut dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Keduanya ditahan di Rutan KPK setelah ditetapkan jadi tersangka.

KPK mengungkapkan modus yang dilakukan Gatut adalah dengan menggunakan dua bentuk surat pernyataan untuk mengikat bawahannya.

Pertama, surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat Gatut tanpa tanggal, serta salinannya tidak diberikan.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal dalam OTT terkait kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW dari permintaan sebesar Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nzBupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ( ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu (11/4) malam mengatakan kedua surat tersebut diduga digunakan Gatut untuk mengendalikan dan menekan para pejabat yang menjadi bawahannya.

Bagi yang tidak 'tegak lurus', maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN.

"Kemudian, GSW [Gatut] meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ajudan Bupati, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ungkap Asep kepada awak media saat itu.

Permintaan itu dilakukan setidaknya terhadap 16 OPD di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Permintaan jatah ini juga diduga dilakukan Gatut dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Kemudian dari penambahan anggaran itu, Gatut meminta jatahnya sekitar 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun.

"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengondisian pemenang lelang, serta menunjuk langsung rekanan tertentu di sejumlah paket pekerjaan di OPD," terang Asep.

Maidi

Wali Kota Madiun ini ditangkap berawal dari operasi KPK pada 21 Januari 2026. KPK menggeledah rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya pada hari itu.

Dari penggeledahan, penyidik KPK  menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

KPK menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta dalam operasi senyap tersebut.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)Wali Kota Madiun, Maidi (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Dari OTT itu pula KPK menemukan dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat. Di antaranya rumah pribadi Maidi, rumah pribadi Thariq, Kantor Wali Kota, serta sejumlah kantor dinas di Kota Madiun.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen hingga uang tunai berhasil disita.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan  Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK juga memeriksa sejumlah ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Madiun terkait kasus Maidi tersebut.

Sugiri Sancoko

Bupati Ponorogo Sugiri terjaring OTT KPK pada 7 November 2025. KPK menjeratnya tekrait ksus dugaan suap promosi jabatan, proyek di RSUD dr Harjono, dan dugaan gratifikasi lainnya.

Sugiri sudah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4). Sugiri didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan dan proyek RSUD, serta gratifikasi senilai Rp5,5 miliar.

Bersama Sugiri, dua terdakwa lain adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya membeberkan keterlibatan ketiga terdakwa dalam dua skema suap utama: pengamanan jabatan Direktur RSUD dan proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.

Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgdBupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam konstruksi perkara, Yunus Mahatma diduga menyetor uang sebesar Rp1,25 miliar secara bertahap sepanjang 2025 kepada Sugiri dan Agus Pramono agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Dari jumlah tersebut, Rp900 juta diduga mengalir ke kantong Sugiri, sementara Rp325 juta diterima oleh Agus Pramono.

Tak hanya itu, Sugiri juga didakwa menerima fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar dari pihak swasta bernama Sucipto terkait proyek pembangunan fasilitas RSUD senilai Rp14 miliar pada tahun anggaran 2024. JPU turut mengungkap fakta bahwa sebagian dana suap yang diterima Sugiri digunakan untuk melunasi utang pribadi.

JPU menjelaskan, Yunus berperan sebagai pemberi sekaligus penerima suap, sementara Agus Pramono bertindak sebagai perantara yang menikmati dana tersebut.

Sementara itu pihak pemberi suap dari unsur swasta, Sucipto, telah divonis dua tahun penjara oleh PN Tipikor Surabaya pada Selasa (7/4) lalu.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (17/4) mendatang. Tim kuasa hukum Sugiri Sancoko mengajukan eksepsi, sedangkan terdakwa Yunus Mahatma dan Agus Pramono tidak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan JPU.

Respons gubernur

Terkait hattrick OTT KPK di daerahnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengaku upaya pencegahan korupsi sebenarnya telah dilakukan secara intensif. Ia mengungkap adanya kanal komunikasi khusus antara kepala daerah se-Jawa Timur dengan tim Bagian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

"Ada grup kepala daerah dengan tim Korsupgah KPK, dan sebetulnya [kepala daerah] kabupaten/kota sudah pernah diajak untuk saling mencari solusi oleh KPK, sudah ya," kata Khofifah dalam keterangannya, Senin (13/4).

Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, KPK juga telah melakukan pemanggilan secara personal kepada para kepala daerah untuk memberikan sosialisasi terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

"Sebenarnya semua kabupaten/kota sudah pernah dipanggil satu per satu. Harapan kita tentu semua bisa menjaga pemerintahan yang bersih, tata kelola yang baik," imbuhnya.

(kid/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |