Danantara Bentuk BUMN Perminas Buat Ambil Alih Tambang Emas di Martabe

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membentuk BUMN baru, PT Perminas, untuk mengambil alih pengelolaan tambang emas di Martabe, Sumatra utara, dari PT Agincourt Resources.

"Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk," ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria usai acara "Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia" yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1), seperti dikutip Antara.

Perminas, sambung Dony, berbeda dengan holding BUMN Tambang MIND ID. Dalam hal ini, pemerintah mengalihkan pengelolaan Agincourt ke Perminas agar bisnisnya beroperasi langsung di bawah Danantara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara," ujar dia.

Kendati, Dony mengatakan komunikasi ihwal peralihan pengelolaan tambang Agincourt belum dikomunikasikan secara resmi ke Danantara.

"Itu bukan dengan kami, ya. Itu nanti mungkin akan dikomunikasikan," kata Dony.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dikelola oleh BPI Danantara.

Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan kehutanan akan dikelola oleh PT Perhutani, sementara enam perusahaan non kehutanan, termasuk sektor tambang dan perkebunan, akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.

"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk nantinya mengelola lahan atau kegiatan ekonomi. Berarti 22 perusahaan kalau yang (dikelola) Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih diperbolehkan beroperasi. Ia menyebut saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berjalan.

Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satgas PKH terkait perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan bergerak dalam usaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

Adapun sisanya, 6 perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Berikut daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut Prabowo:

- Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan

Aceh (3 Unit):

1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Sentosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit):

1. PT Minas Pagai Lumber

2. PT Biomass Andalan Energi

3. PT Bukit Raya Mudisa

4. PT Dhara Silva Lestari

5. PT Sukses Jaya Wood

6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit):

1. PT Anugerah Rimba Makmur

2. PT Barumun Raya Padang Langkat

3. PT Gunung Raya Utama Timber

4. PT Hutan Barumun Perkasa

5. PT Multi Sibolga Timber

6. PT Panei Lika Sejahtera

7. PT Putra Lika Perkasa

8. PT Sinar Belantara Indah

9. PT Sumatera Riang Lestari

10. PT Sumatera Sylva Lestari

11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT Teluk Nauli

13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

- Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan

Aceh (2 Unit)

1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara (2 Unit)

1. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)

2. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat (2 Unit)

1. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

2. PT Inang Sari (IUP Kebun).

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Read Entire Article
| | | |