Desain TikTok Bikin Candu, Eropa Minta Desainnya Diubah

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Uni Eropa (UE) menilai TikTok melanggar aturan keamanan digital karena desain aplikasinya dianggap mendorong kecanduan pengguna.

Dalam putusan awal, badan eksekutif UE menyatakan TikTok melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA) lantaran fitur dan desain platform tersebut dinilai bersifat "menyebabkan kecanduan", sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.

Komisi Eropa menyatakan bahwa TikTok, yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia, belum melakukan penilaian yang memadai terhadap potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh desainnya terhadap kesehatan fisik dan mental pengguna, termasuk anak-anak dan dewasa yang rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan terus-menerus 'memberikan hadiah' kepada pengguna melalui konten baru, platform yang dimiliki oleh perusahaan China tersebut memicu kebiasaan menggulir tanpa henti dan mengubah otak pengguna ke 'mode autopilot', kata komisi tersebut. Hal ini dapat menyebabkan perilaku kompulsif dan mengurangi kemampuan pengendalian diri pengguna," tulis The Guardian, Jumat (6/2).

Keputusan awal tersebut menuduh TikTok mengabaikan indikator penggunaan kompulsif, seperti berapa lama anak-anak menghabiskan waktu di aplikasi tersebut pada malam hari.

Komisi tersebut mengatakan sedang mempertimbangkan untuk memaksa perubahan pada desain aplikasi, termasuk perubahan pada algoritma kuatnya yang merekomendasikan konten kepada pengguna.

"Pada tahap ini, komisi berpendapat bahwa TikTok perlu mengubah desain dasar layanannya," ujar komisi Eropa dalam sebuah pernyataan.

"Misalnya, dengan menonaktifkan fitur-fitur adiktif seperti 'infinite scroll' secara bertahap, menerapkan istirahat waktu layar yang efektif, termasuk pada malam hari, dan menyesuaikan sistem rekomendasinya," lanjut pernyataan tersebut.

Merekan menyatakan bahwa sistem keamanan TikTok tampaknya tidak memadai. Komisi tersebut menyoroti fitur pengelolaan waktu layar dan alat kontrol orang tua, dengan alasan bahwa fitur-fitur tersebut tidak cukup efektif dalam mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh desain aplikasi yang adiktif.

Komisi juga menambahkan bahwa fitur pengelolaan waktu layar terlalu mudah diabaikan, sementara alat kontrol orang tua memakan waktu untuk dipasang. Mereka menegaskan bahwa pandangan awalnya tidak mendahului hasil penyelidikan, dan TikTok akan memiliki kesempatan untuk menantang temuan tersebut.

Aktivis keamanan daring mendesak politisi untuk menangani fitur-fitur platform media sosial yang mendorong pengguna untuk tetap online.

Beeban Kidron, seorang anggota parlemen independen dan suara terkemuka dalam debat keamanan daring di Inggris, mendesak pemerintah Inggris untuk "menetralkan lingkaran dopamin" platform media sosial yang adiktif.

Pelanggaran terhadap DSA dapat mengakibatkan denda sebesar hingga 6 persen dari omzet tahunan suatu perusahaan, serta penerapan sanksi seperti merancang ulang aplikasi.

Meskipun TikTok tidak mempublikasikan pendapatannya, Pusat Penelitian Periklanan Dunia memperkirakan bahwa perusahaan tersebut akan menghasilkan pendapatan sebesar US$35 miliar (sekitar Rp589,9 triliun) tahun ini.

TikTok mengatakan bahwa mereka menolak temuan komisi tersebut.

"Temuan awal komisi tersebut menggambarkan platform kami secara kategoris salah dan sama sekali tidak berdasar, dan kami akan mengambil langkah apa pun yang diperlukan untuk menantang temuan ini melalui semua cara yang tersedia bagi kami," kata juru bicara perusahaan tersebut.

Tahun lalu, X milik Elon Musk didenda €120 juta(sekitar Rp2,30 triliun)karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA), denda pertama yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang tersebut.

Pelanggaran tersebut meliputi alokasi "menyesatkan" badge verifikasi centang biru kepada pengguna dan penghalangan penelitian terhadap iklan yang dihosting oleh platform tersebut.

(wpj/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |