Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budhi Disebut Sudah Mundur dari TNI

8 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 23 Mei 2025 11:43 WIB

Airlangga Hartarto menyebut Letjen Djaka Budhi Utama sudah berstatus purnawirawan TNI saat dilantik menjadi dirjen bea cukai Kemenkeu. Airlangga Hartarto menyebut Letjen Djaka Budhi Utama sudah berstatus purnawirawan TNI saat dilantik menjadi dirjen bea cukai Kemenkeu. (Foto: ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama diklaim sudah mundur dari TNI sebelum dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kepastian ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang ikut menghadiri pelantikan Djaka sebagai dirjen baru di lingungan Kemenkeu. Ia menegaskan Djaka sudah berstatus purnawirawan.

"Purnawirawan, jadi enggak ada masalah," tegas Airlangga usai pelantikan pejabat Eselon I di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Proses pengunduran diri Djaka Budi Utama dari TNI) sudah selesai, jadi purnawirawan," sambungnya.

Airlangga tak menjawab tegas apakah Djaka juga sudah melepas jabatan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Intelijen Negara (BIN). Sedangkan Kepala BIN Muhammad Herindra yang juga menghadiri pelantikan ini tak pulang melalui Lobby Gedung Djuanda I Kemenkeu.

"Pak Djaka tentu mempunyai tugas yang tidak mudah karena Bea Cukai ini menjadi harapan dari seluruh dunia usaha. Barang keluar masuk, gateway-nya itu ada di Bea Cukai. Ada pesan juga terkait penanganan secara khusus dan juga friendly terhadap pekerja migran, pahlawan devisa kita," tandas Airlangga.

Sementara itu, pada bahan tayangan pelantikan pejabat tingkat madya Kemenkeu tertulis Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama. Begitu pula saat yang bersangkutan dipanggil untuk serah terima jabatan dengan Askolani selaku Dirjen Bea Cukai lama.

Djaka sebelumnya merupakan salah satu anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar. Satuan ini menjadi perhatian publik terkait operasi penangkapan dan penahanan aktivis pro-demokrasi di akhir pemerintahan Presiden ke-2 Soeharto.

Ia pernah menjalani proses hukum terkait kasus tersebut. Berdasarkan Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta no. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, Djaka dipenjara selama 16 bulan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Read Entire Article
| | | |