Ditangkap Kejagung, Bos Sritex Iwan Lukminto Masih Berstatus Saksi

5 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 13:51 WIB

Kejaksaan Agung menangkap Iwan Setiawan Lukminto, bos PT Sritex, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit bank senilai Rp3,6 triliun. Ilustrasi. Ditangkap Kejagung, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Masih Saksi. (www.sritex.co.id).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan Iwan Setiawan ditangkap di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, malam tadi.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menyebut Iwan Setiawan sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB. Ia belum bisa memastikan apakah Iwan Setiawan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Nah itu tergantung penyidik kalau ada informasi perkembangannya kita akan sampaikan dari penyidik. Terkait dengan statusnya masih diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik," ujarnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan Iwan Setiawan diduga menggelapkan pemberian kredit dari beberapa bank yang nilainya sekitar Rp3,6 triliun.

"Yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini. Ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," katanya.

Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |