Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa menyita dan menjual saham para pengemplang pajak. Ini adalah bagian dari upaya penagihan bagi wajib pajak yang menunggak kewajibannya dan mulai berlaku sejak ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Kewenangan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan di Pasar Modal dalam Rangka Penagihan Pajak.
Beleid ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis DJP dalam bagian pertimbangan beleid ini yang dikutip, Kamis (15/1).
Dalam beleid ini ada tiga ruang lingkup yang diatur. Pertama, rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan Pajak.
Kedua, pemblokiran saham dalam Sub Rekening Efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak.
Ketiga, penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Kemudian, dalam rangka pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, maka Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara untuk tata caranya, pelaksanaan penyitaan bisa dilakukan ketika pejabat sudah terlebih dahulu menyampaikan permintaan, yakni pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak, pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud, termasuk informasi yang dapat berupa:
a. Nomor Tunggal Identitas Pemodal;
b. nomor Sub Rekening Efek;
c. jenis dan jumlah surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
d. nama dan kode surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
e. Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola Sub Rekening Efek;
f. nomor Rekening Dana Nasabah; dan
g. Bank Rekening Dana Nasabah.
(ldy/sfr)

















































