DLH DKI Jakarta | CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 18:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar operasi uji emisi pada Rabu (10/9), yang menjaring 17 kendaraan berat, terutama truk pengangkut barang,di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur.
Pemilik kendaraan yang gagal uji tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Operasi gabungan ini merupakan bentuk penegakan atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa pemilihan kawasan industri seperti JIEP sangat strategis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik," ujar Asep.
Dari total 50 kendaraan yang diperiksa, hasilnya menyatakan 33 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 17 lainnya gagal memenuhi baku mutu emisi.
"Mayoritas kendaraan yang tidak lulus adalah kendaraan barang, seperti truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki, sesuai karakteristik kawasan industri ini," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat.
Ke-17 kendaraan yang gagal itu dipastikan akan menerima tindakan tegas berupa proses hukum bagi seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar.
"Seluruh pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober," kata Tamo Sijabat.
Lebih jauh, Asep Kuswanto juga mengingatkan bahwa perawatan kendaraan harus menjadi perhatian khusus.
"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," pungkasnya.
(rea)