DPR Bantah Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama di RKUHAP

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 15:54 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah penghapusan Polri sebagai penyidik utama dalam RKUHAP. RKUHAP disetujui untuk dibawa ke paripurna. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah pihaknya telah menghapus frasa Polri sebagai penyidik utama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah pihaknya telah menghapus frasa Polri sebagai penyidik utama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

"Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus," kata Habib dalam keterangannya, Jumat (14/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frasa penyidik utama dalam KUHAP tertuang dalam Pasal 6 yang menjelaskan unsur penyidik, yang berbunyi, "(1) penyidik terdiri atas: a. Penyidik Polri; b. PPNS; dan c. Penyidik Tertentu".

Lalu pada ayat 2, "Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang".

Habib mengakui semua ada rencana untuk menghapus frasa tersebut. Namun, karena telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), usulan tersebut dibatalkan.

"Memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus, namun demikian setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan mahkamah konstitusi akhirnya tidak jadi dihapus," katanya.

Usulan untuk menghapus Polri sebagai penyidik utama sempat mencuat dalam rapat pembahasan RKUHAP jelang pengambilan keputusan tingkat satu pada Kamis (13/11).

Habib menjelaskan penghapusan frasa itu dilakukan untuk menyelaraskan RKUHAP dengan undang-undang lain yang sudah berlaku dan muatannya masih saling berhubungan.

"Kemarin, kan, sudah didrop usulan pasal tentang jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di UU Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi," ujar Habib.

RKUHAP kini telah disetujui di tingkat satu dan disepakati untuk dibawa ke paripuna dan disahkan menjadi undang-undang. Habib berharap RKUHAP bisa disahkan dalam paripurna pekan depan.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |