DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan, Ada UU Khusus

12 hours ago 6

CNN Indonesia

Sabtu, 12 Jul 2025 01:30 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan aturan penyadapan oleh aparat tidak akan diatur dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan aturan penyadapan oleh aparat tidak akan diatur dalam RUU KUHAP yang dibahas DPR. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan aturan soal penyadapan oleh aparat tidak akan diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di DPR.

Ia menekankan aturan soal penyadapan akan diatur secara khusus dalam undang-undang yang berbeda. Dia pun memastikan proses pembahasannya akan melibatkan publik.

"Soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kami sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7).

"Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kami uji publik, minta partisipasi masyarakat," katanya.

Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP belum mengungkapkan detail rencana pembahasan RUU tersebut dimulai.

[Gambas:Video CNN]

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelumnya meminta agar penyadapan yang menjadi wewenang aparat penegak hukum dihapus dalam RUU KUHAP.

Usulan itu disampaikan Peradi dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU KUHAP di Komisi III DPR yang digelar di tengah masa reses anggota dewan legislatif, Selasa (17/6).

Waketum Peradi Sapriyanto Reva mengungkap kekhawatiran pihaknya selama ini penyadapan disalahgunakan penyidik untuk mengungkap sebuah tindak pidana. Terlebih, kewenangan itu telah diatur dalam sejumlah Undang-Undang.

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," kata dia.

(thr/chri)

Read Entire Article
| | | |