DPR Sepakati RKUHAP Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 13 Nov 2025 18:27 WIB

Panitia Kerja RKUHAP di DPR sepakat bawa RUU ke paripurna untuk disahkan. RKUHAP perlu diperbarui setelah 44 tahun, fokus pada keadilan hukum. Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ilustrasi (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11). Rapat dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintahan apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan atas RKUHAP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR terdekat, Setuju?" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab peserta rapat kompak.

Pengambilan keputusan didahului pandangan dari seluruh fraksi terkait RKUHAP dalam Panja tersebut.

Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Komisi III DPR dalam rapat menyetujui RKUHAP segera disahkan menjadi undang-undang dalam paripurna terdekat.

Sebagian fraksi kompak menilai RKUHAP harus segera diperbarui karena sudah berusia 44 tahun sejak kali pertama disahkan pada 1981 era Presiden Soeharto.

Ada sejumlah substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Antara lain, penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.

"RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka, maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara," kata Habiburokhman.

Habib sebelumnya menargetkan hasil revisi bisa berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang. Bersamaan dengan KUHP baru yang sudah lebih dulu disahkan.

Sejak resmi dibahas pada Juni lalu, pembahasan RKUHAP dengan demikian memakan waktu sekitar enam bulan. Usai disetujui semua fraksi, RKUHAP akan dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang sebelum kemudian diberikan kepada pemerintah untuk diteken dan resmi berlaku.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |