Eks Hakim MK di Sidang Hasto: Bukti Tidak Sah Ibarat 'Pohon Beracun'

6 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 19 Jun 2025 18:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Maruarar Siahaan menekankan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses penegakan hukum.

Saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, Maruarar menganalogikan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah layaknya "pohon beracun" yang dapat mencemari seluruh proses peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan, exclusionary, tidak boleh dipakai. Kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun," ujar Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6).

Maruarar berpendapat penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi, ini dalam proses (penegakan hukum), proses itu menjadi mati atau tidak sah," kata dia.

"Setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah," sambungnya.

Dia menambahkan jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, misalnya dengan mencuri, maka tidak dapat digunakan dalam persidangan untuk mendukung dalil.

"Kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh," kata Maruarar.

Hasto didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Sementara ahli yang sudah memberikan keterangan di dalam sidang di antaranya Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Frans Asisi Datang.

(fra/ryn/fra)

Read Entire Article
| | | |