ESDM Sudah Kumpulkan Rp35 T dari Jaminan Reklamasi Pascatambang

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 25 Sep 2025 20:30 WIB

Kementerian ESDM mencatat total dana yang sudah terkumpul dari jaminan reklamasi pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara tembus Rp35 triliun. Kementerian ESDM mencatat total dana yang sudah terkumpul dari jaminan reklamasi pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara tembus Rp35 triliun. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM mencatat total dana yang sudah terkumpul dari jaminan reklamasi pascatambang dari perusahaan mineral dan batu bara (minerba) mencapai sekitar Rp35 triliun.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan dana tersebut ditempatkan dalam rekening pemerintah.

"Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30-35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah," ujarnya dalam acara Meneropong Penerapan ESG di Tengah HUT RI ke-80, Kamis (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penerapan jaminan reklamasi pascatambang untuk perusahaan Minerba ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Meski belum semua perusahaan mematuhi aturan tersebut, namun Tri menyebutkan lebih dari 50 persen perusahaan tambang di dalam negeri sudah memenuhi. Hal ini tercermin dari dana yang terkumpul juga makin besar.

Berdasarkan catatannya, kepatuhan perusahaan soal jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang meningkat tajam dari sebelumnya hanya 39 persen menjadi sekitar 72 persen.

"Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini," kata dia.

Tri mengatakan saat ini Kementerian ESDM tengah mengejar ketataan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pascatambang. Sebab, pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan akan dikembalikan untuk memperbaiki wilayah tempat mereka menambang.

"Kemudian nanti setelah ketaatan 100 persen atau mendekati 100 persen kita evaluasi berapa jumlah yang seharusnya ditempatkan menurut perhitungan yang ada, sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Saat ini, ada 190 perusahaan yang belum memenuhi komitmen jaminan reklamasi pascatambang dan sudah diberikan sanksi berupa penghentian sementara operasionalnya.

Menurutnya, sanksi terhadap perusahaan tersebut akan dicabut apabila telah membayar jaminan reklamasi pascatambang yang telah ditetapkan.

"Setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian di update di kami, kami akan buka kembali," tegasnya.

(ldy/agt)

Read Entire Article
| | | |