Fariz RM Resmi Bebas, Disebut Sudah Kapok dengan Narkoba

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Minggu, 22 Feb 2026 15:20 WIB

Musisi Fariz RM dipastikan sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman hampir setahun akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Musisi Fariz RM dipastikan sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman hampir setahun akibat kasus penyalahgunaan narkoba. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Jakarta, CNN Indonesia --

Musisi Fariz RM dipastikan sudah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman hampir setahun akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pengacara Fariz, Deolipa Yumara, memastikan hal tersebut dan mengatakan kabar kliennya kini dalam kondisi yang bahagia. Fariz mulai ditahan sejak ditangkap Februari 2025 dan diperkirakan bebas antara 17 hingga 19 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan," ujar Deolipa Yumara seperti diberitakan detikHot pada Minggu (22/2). "[Fariz RM saat ini] bebas, sehat, bahagia."

Deolipa mengatakan kliennya sangat bersyukur telah bebas dan disebut sudah kapok kembali berurusan dengan narkoba. Bahkan, Fariz RM disebut menikmati kebebasannya dengan bermusik.

"Sudah kapok dia, sudah tobat kan," jelas Deolipa. "Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan."

Pada September 2025, Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu. Vonis diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain hukuman penjara, Hakim Lusiana Amping juga menyatakan Fariz RM didenda Rp800 juta atas perkara tersebut. Fariz disebut bisa dipenjara dua bulan jika tidak membayar denda.

Beberapa hal menjadi pertimbangan yang memperberat vonis Fariz RM. Musisi itu disebut sudah berulang kali terjerat penyalahgunaan narkotika, serta tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan vonis adalah Fariz RM berkelakuan baik selama persidangan. Hakim juga tidak memberikan rehabilitasi kepada penyanyi tersebut.

Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Oktober 2025. Jaksa sebelumnya menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara. Namun banding tersebut ditolak oleh PT Jakarta.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga pada Desember 2025, MA memutuskan menolak kasasi dari Jaksa PN Jakarta Selatan dan memutuskan Fariz RM tetap dihukum 10 bulan penjara.

(end)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |