Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Akibat rangkap jabatan tersebut, Misbahul disebut merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan serupa juga tercantum dalam kontrak sebagai guru tidak tetap, yang tidak memperbolehkan adanya perjanjian kerja dengan instansi lain apabila sama-sama dibiayai dana negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan ketentuan tersebut tertuang jelas dalam perjanjian kerja di masing-masing jabatan yang diemban tersangka.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Misbahul sempat ditahan oleh tim jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan.
Namun perkembangan terbaru, seorang tetangga menyebut Misbahul sudah kembali ke rumah. Ia mengatakan yang bersangkutan keluar dari tahanan setelah kasus tersebut menjadi viral di masyarakat.
Kejaksaan Negeri Probolinggo hingga saat ini belum merespons terkait pembebasan Misbahul.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)


















































