CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 05:40 WIB
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi. (Dok. KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (13/11).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan (dkk).
"Dalam lanjutan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita dokumen serta BBE (Barang Bukti Elektronik) dari kantor Dinas Pendidikan dan dua lokasi rumah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan dokumen dan BBE yang disita tersebut masih terkait dengan pergeseran anggaran.
Selama satu pekan ini, penyidik tengah berada di Riau untuk melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, sejak Senin (10/11) hingga Rabu (12/11), penyidik sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak dibuka siapa pemiliknya.
Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Abdul Wahid dkk ditahan KPK selama 20 hari hingga 23 November 2025 untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.
(ryn/kid)
















































