Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Negeri Distrik New York Selatan resmi menolak gugatan balasan Justin Baldoni atas Blake Lively dan Ryan Reynolds dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan senilai US$400 juta atau sekitar Rp6,5 triliun (US$1=Rp16.289) itu ditolak Hakim Lewis J. Liman pada Senin (9/6). Menurut hakim, gugatan balasan itu ditolak karena kasus pelecehan seksual yang diajukan Blake Lively terhadap Baldoni dilindungi secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kemenangan total dan pembenaran yang lengkap untuk Blake Lively, bersama dengan semua yang diseret Justin Baldoni dan Wayfarer dalam gugatan balasan mereka," tulis tim kuasa hukum Blake Lively, seperti diberitakan Variety pada Senin (9/6).
"Seperti yang telah kami katakan sejak hari pertama, gugatan US$400 juta ini palsu dan pengadilan telah mengonfirmasinya," lanjutnya.
Gugatan balasan itu bermula ketika Lively menggugat lawan mainnya di It Ends With Us, Justin Baldoni, atas kasus dugaan pelecehan seksual dan aksi balas dendam.
Baldoni dituduh melakukan pelecehan seksual hingga meluncurkan kampanye di media sosial untuk merusak reputasi Lively bersama para produser It Ends With Us. Kasus itu muncul setelah Blake Lively mengeluhkan kondisi di lokasi syuting.
Justin Baldoni yang tidak terima lalu beraksi dengan balas menggugat Blake Lively. Tak cuma itu, ia juga menuduh The New York Times, Ryan Reynolds, dan publisis mereka berkonspirasi untuk menghancurkan kariernya dengan tudingan palsu.
Namun, Hakim Liman memutuskan gugatan awal yang diajukan Blake Lively dilindungi hak istimewa litigasi. Hak itu membuat gugatannya kebal dari gugatan pencemaran nama baik.
Laporan The New York Times dalam gugatan itu juga dilindungi di bawah hak istimewa karena media diizinkan meliput proses hukum tanpa berimbas kepada pencemaran nama baik.
Ryan Reynolds yang ikut digugat karena diklaim menyebut Baldoni "predator seksual" ikut lolos dari gugatan tersebut. Sebab, hakim mendapati Reynolds melontarkan itu berdasarkan cerita versi Blake Lively.
Hal serupa juga menjadi alasan hakim menolak gugatan Baldoni terhadap Leslie Sloane, tim publisis Blake Lively.
Hakim kemudian menolak seluruh gugatan Justin Baldoni, termasuk tuduhan terkait pemerasan dan klaim lainnya. Namun, ia masih diizinkan untuk mengubah atau menyusun ulang gugatan berkaitan dengan intervensi kontrak.
Sementara itu, persidangan gugatan Blake Lively terhadap Justin Baldoni diperkirakan dimulai pada 9 Maret 2026. Gugatan itu diajukan Lively pada 31 Desember 2023 dengan tuduhan pelecehan seksual dan aksi balas dendam.
Blake Lively menuduh aktor sekaligus sutradara berusia 40 tahun itu melakukan pelecehan seksual, lingkungan kerja yang tidak bersahabat, dan memulai "rencana bertingkat" untuk merusak reputasinya dengan klaim kampanye medsos.
Baldoni disebutkan dalam pengaduan Lively bersama anggota timnya, termasuk humasnya, dan Wayfarer Studios - sebuah perusahaan produksi independen yang ia dirikan.
Bryan Freedman, pengacara yang mewakili Baldoni dan terdakwa lainnya, mengatakan klaim tersebut "sepenuhnya salah, keterlaluan, dan sengaja dibuat cabul."
(chri)