Guru di Tangsel Jadi Tersangka Pencabulan 16 Siswa SD

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial YP (54) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan ke 16 siswanya.

"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).

Dalam perkara ini, YP dijerat Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira menyebut YP saat ini juga sudah ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tadi malam kita tahan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Wira menyebut dalam aksi bejatnya itu YP ternyata turut menjanjikan iming-iming kepada korban. Mulai dari uang hingga mainan.

"Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam," ucap dia.

Lebih lanjut, Wira mengatakan saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Tangsel masih terus melakukan pendalaman. Termasuk, mengusut motif YP melakukan aksinya.

YP ditangkap rumahnya Senin (19/1) kemarin di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel sekitar pukul 19.00 WIB usai keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel.

"Benar, pada tanggal 19 Januari 2026 kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Sekitar pukul 19.00 WIB, terduga pelaku sudah kami amankan," kata Wira saat ditemui di Polres Tangsel, Serpong, Selasa (20/1).

Wira mengungkapkan YP kerap mendokumentasikan aksinya saat melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Hal tersebut diketahui dari telepon selular (ponsel) milik YP yang disita polisi.

"Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut," ujarnya.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |